Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Minta Kebijakan Investasi dan Insentif Perpajakan Dievaluasi

Kompas.com - 21/11/2018, 12:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri terkait untuk mengevaluasi sejumlah program kebijakan yang berkaitan dengan investasi dan insentif perpajakan.

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas dengan topik kebijakan investasi dan perpajakan di Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).

"Kita telah dan akan terus melakukan perbaikan-perbaikan di bidang investasi sehingga Indonesia lebih kompetitif dan agar semakin kompetitif, saya minta agar kebijakan terkait investasi, insentif perpajakan, perlu kita evaluasi secara berkala sehingga lebih menarik dibandingkan dengan negara lain dan betul-betul bisa berjalan efektif di dalam pelaksanaannya," ujar Jokowi.

Perbaikan di bidang investasi khususnya, lanjut Jokowi, sangat berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Apalagi, current acount defisit negara saat ini belum sehat benar sehingga membutuhkan "tenaga" baru. Salah satunya melalui investasi.

"Kita tahu current acount defisit kita, atau neraca perdagangan kita, memerlukan perbaikan dan dengan investasi dan ekspor inilah kita ingin perbaikan itu," ujar Jokowi.

Selain itu, Presiden juga meminta agar kebijakan hasil evaluasi pada sektor investasi itu berorientasi pada kepentingan nasional, khususnya pada pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.

"Saya minta kebijakan investasi betul-betul didesain sesuai target kepentingan nasional kita, bukan hanya dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan menurunkan angka pengangguran, tapi harus bisa juga memperkuat pelaku ekonomi domestik, khususnya usaha mikro, usaha kecil menengah," ujar dia.

Kompas TV Meluncur pekan lalu 2 dari 3 relaksasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid 16 akan berlaku bulan November ini. Di antaranya adalah <em>Tax Holiday</em> atau pembebasan pajak dan daftar negatif investasi. Sedangkan pada pelonggaran devisa hasil ekspor Kementerian Kordinator bidang Perekonomian dan Bank Indonesia sepakat aturan ini baru berlaku pada 1 Januari 2019. Keuntungan atas aturan devisa hasil ekspor baru bisa dinikmati paling lambat 90 hari setelah ekspor dilakukan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com