Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Klaim Banyaknya Pelanggaran Pemilu karena Rendahnya Kesadaran Hukum Peserta Pemilu

Kompas.com - 26/10/2018, 18:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, banyaknya dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi selama satu bulan masa kampanye salah satunya disebabkan karena kesadaran hukum peserta pemilu yang masih rendah.

Oleh karenanya, ada kecenderungan peserta pemilu melakukan pelanggaran.

"Pelanggaran itu bisa disebabkan karena kesadaran hukum peserta pemilu kita masih rendah. Ada kecenderungan untuk melakukan pelanggaran," kata Ratna saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).

Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Tak Kaget dengan Putusan Bawaslu DKI soal Videotron

Namun demikian, Ratna menyebut, bisa jadi pula ada ketidaktahuan dari peserta pemilu dan masyarakat sehingga melakukan pelanggaran kampanye.

Untuk itu, Bawaslu berupaya untuk terus melakukan sosialisasi. Tetapi, sosialisasi tidak akan banyak berdampak jika partai politik tidak berusaha memberikan pendidikan politik kepada para kader dan masyarakat.

Ratna mengatakan, partai politik punya peran besar dalam memberikan pendidikan politik.

"Memang Bawaslu tidak bisa menjangkau sampai semua level, walaupun secara berjenjang sosialisasi ini juga kami lakukan. Di level pusat, undangan-undangan yang menyertakan parpol juga banyak dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Mungkin hasil sosialisasi ini yg tidak tersampaikan ke daerah," ujar Ratna.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan 309 dugaan pelanggaran kampanye dalam kurun waktu satu bulan. Dari jumlah tersebut, 199 kasus merupakan temuan Bawaslu dan 110 kasus dari laporan masyarakat.

Dilihat dari jenis pelanggaran, jumlah dugaan pelanggaran paling banyak berasal dari pelanggaran administratif sebanyak 128 kasus. Menyusul selanjutnya angka dugaan pelanggaran etik sebanyak 26 kasus, dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 15 kasus, dugaan pelanggaran pidana 13 kasus, dan dugaan pelanggaran lainnya 35 kasus.

Sisanya, sebanyak 39 kasus sedang dalam penyelidikan, sementara 53 kasus sudah selesai diperiksa dan dinyatakan bukan merupakan pelanggaran kampanye.

Sedangkan dilihat dari subjek yang dilaporkan, jumlah dugaan pelanggaran paling banyak berasal dari peserta pemilu, yaitu sebanyak 134 kasus. Menyusul selanjutnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye sebanyak 54 kasus.

Sementara itu, dugaan pelanggaran kampanye yang berasal dari penyelenggara pemilu tercatat 30 kasus, dari pejabat 30 kasus, dan ASN 15 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com