Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana: Indonesia Satu-satunya Negara di Dunia yang Terapkan "Presidential Threshold"

Kompas.com - 26/10/2018, 08:28 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comDenny Indrayana, selaku kuasa hukum, mengatakan menyayangkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kliennya terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Denny mewakili 12 tokoh dan aktivis yang mengajukan gugagan terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Kita sebenarnya menyayangkan MK enggak ambil kesempatan untuk memutus perkara ini sebelum pendaftaran capres dan cawapres kemarin karena bagaimanapun isu ini sangat penting dan ditunggu banyak kalangan," kata dia seusai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Denny juga menuturkan ia tetap pada pandangannya bahwa syarat ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Menurut dia, syarat tersebut tiba-tiba muncul, padahal tidak tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, lanjut Denny, hanya Indonesia yang menerapkan syarat pencalonkan presiden dan dikaitkan dengan hasil pemilu legislatif lima tahun sebelumnya.

"Sekali lagi, alasan dasar adalah dalam UUD 45 enggak ada satu kata pun terkait syarat ambang batas itu. Ini tiba-tiba muncul, kemudian syarat itu dikaitkan dengan hasil pemilu lima tahun sebelumnya," kata dia.

"Jadi Indonesia adalah satu-satunya dan menurut kami seharusnya ini dibatalkan," imbuh dia.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini juga mengkritisi soal proses sidang. Denny menyebutkan soal dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang tidak lagi dibacakan oleh majelis hakim.

Baca juga: Jika Presidential Threshold 0 Persen, Partai Berkarya Ingin Usung Tommy Soeharto

"Kami ingat dulu dissenting opinion itu ikut dibacakan, dan dissenting opinion itu yang memperkaya hasanah keilmuan di MK dan putusan itu diserahkan. Saya sayangkan cara yang baik sekarang itu hilang," terang dia.

Kendati demikian, sebagai negara hukum, ia tetap menghormati keputusan para majelis hakim tersebut.

Dengan putusan ini, artinya syarat pengusungan capres-cawapres tidak berubah. Syarat tersebut yaitu parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Gugatan tersebut diajukan 12 orang tokoh dan aktivis, yang terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto, dan Robertus Robet.

Kemarin, Kamis (25/10/2018), MK juga menolak seluruh gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Gugatan lain yang ditolak terdiri dari 50/PUU-XVI/2018 yang diajukan Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Effendi Gazali, Reza Indragiri Amriel, dan kawan-kawan.

Lalu, nomor 58/PUU-XVI/2018 dimohonkan Muhammad Dandy, dan nomor 61/PUU-XVI/2018 yang diajukan Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com