JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang mengatakan, saham mayoritas anak usaha PLN dalam proyek PLTU Riau 1 dibayarkan oleh perusahaan asing.
Padahal, sesuai aturan, anak usaha PLN harus menjadi pemilik saham mayoritas dalam konsorsium pembangunan PLTU.
Hal itu dikatakan Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Rudi bersaksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
"Kalau saya bicara ini nyesek di dada, Pak. Jadi setelah negosiasi dari awal Januari, berkali kali di kantor PJBI, di Ritz Carlton, terakhir kami sepakati, mau enggak mau harus sepakat," ujar Rudi kepada majelis hakim.
Baca juga: Sofyan Basir Disebut Minta Fee PLTU Riau 1 Dibagi Tiga
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd.
Dalam penentuan saham, menurut Rudi, PT PJBI sesuai aturan harus mendapat saham 51 persen.
Kemudian, China Huadian 37 persen. Sementara, Blackgold mendapat saham 12 persen.
Namun, menurut Rudi, dalam kesepakatan penyetoran modal, PJBI hanya mampu menyetor 10 persen dari 51 persen. Sisanya yang 41 persen dibayarkan oleh China Huadian dan Blackgold.
Baca juga: Eni Diberitahu Novanto Bakal Dapat 1,5 Juta Dollar AS dari Proyek PLTU
Skema kerja sama dalam proyek tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Sesuai aturan, PT PLN Persero menunjuk anak usahanya melaksanakan sembilan proyek IPP, salah satunya proyek PLTU Riau 1.
Namun, dalam Perpres tersebut anak usaha PLN wajib memiliki 51 persen saham dalam konsorsium.
Tujuannya, agar perusahaan BUMN yang ditunjuk menjadi pengendali dan mendapat keuntungan terbesar.
Baca juga: Menurut KPK, Setya Novanto Dapat Jatah 6 Juta Dollar AS Terkait Proyek PLTU
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.