Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Karyawan PT. Reliances Securities Diduga Tipu 27 Nasabah, Kerugian Mencapai Rp 50 M

Kompas.com - 17/10/2018, 15:12 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang tersangka bernama Ester Pauli Larasati kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pasar modal. Ester diduga melakukan penipuan dengan nilai kerugian mencapai hampir Rp 50 miliar.

“Kita melakukan penahanan jumlahnya (kerugian) sampai hari ini hampir mencapai Rp 50 miliar,” ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Daniel menjelaskan tersangka telah melakukan perbuatan sejak tahun 2014 hingga bulan November 2015 di Jakarta dan bukan merupakan tindakan yang pertama.

Baca juga: Tangis Haru Dea, Pelaku Penggelapan Uang, Saat Divonis 8 Bulan Penjara

Daniel menuturkan, tersangka mengaku sebagai Head of Wealth Management PT. Reliance Securities Tbk. Melalui marketingnya, perusahaan itu melakukan penawaran investasi kepada para korban.

Daniel menambahkan, ada 27 orang nasabah yang menjadi korban tipuan tersangka yang sudah terlanjur menanamkan modalnya melalui tersangka.

“Ternyata begitu cek dia tidak punya izin lagi, karena izinnya sebagai pialang sudah tidak ada,” kata Daniel.

Baca juga: Diberi Jaminan Aset Rp 40 Miliar, 200 Korban Penipuan Apartemen Tak Lapor Polisi

Adapula beberapa barang bukti yang ikut disita adalah Agremeent of Transaction; Confirmation of Agrement; Underying Securities dan Bond Payment Receipt; dan Rekening koran Bank Mandiri milik tersangka.

Polisi masih menelusuri aliran dana nasabah yang sudah digelapkan tersangka. Atas peristiwa ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 5 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com