JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Kepolisian membeludak lantaran digunakan sebagai salah satu syarat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Polri memastikan dana pembutan SKCK tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Polri.
Sesuai PP tersebut, tarif membuat SKCK adalah Rp 30.000.
”Itu resmi ke pemerintah dan tidak masuk ke polisi tetapi disetorkan Polri langsung ke kas negara dalam hal ini Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Nanti (Kemenkeu) yang akan memberikannya sebagai tambahan untuk dukungan operasional kepolisian,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan (20/9/2018).
Baca juga: Pemohon SKCK di Polres Jakarta Pusat Meningkat dalam Sepekan Terakhir
Dedi mengatakan, pembuatan SKCK bisa dilakukan di tempat Polsek, Polres, hingga Polda.
Dedi menambahkan, semua yang akan membuat SKCK akan dilayani dan diutamakan di kantor polisi yang sesuai dengan KTP atau sesuai domisili karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut.
“Diutamakan KTP domisili, karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut,” kata Dedi.
Seperti diketahui pendaftar online CPNS akan dibuka mulai tanggal 19 September 2018 melalui situs web sscn.bkn.go.id.
Total formasi CPNS yang dibuka, yaitu 238.015 yang terdiri dari 51.271 instansi pusat (76 kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 instansi daerah).