Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Hari Ini

Kompas.com - 05/09/2018, 10:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Rabu (5/9/2018).

Penetapan DPT akan menjadi dasar bagi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memasuki tahapan Pemilu selanjutnya.

Tahapan tersebut antara lain menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), surat suara, dan anggaran.

"Bagi KPU, jumlah pemilih dan jumlah TPS itu akan menentukan jumlah anggaran mulai dari berapa banyak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kita dan berapa banyak surat suara yang harus dicetak," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: Kubu Prabowo-Sandiaga Klaim Temukan 25 Juta Identitas Ganda di DPS

Penetapan DPT, juga menjadi dasar bagi partai politik untuk menentukan jumlah saksi. 

Viryan mengatakan, penyusunan daftar pemilih itu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipasif.

Proses tersebut dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan 500.000 masyarakat yang menjadi petugas pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: Ketua KPU Minta Kubu Prabowo-Sandi Laporkan soal 25 Juta Identitas Ganda di DPS

Selain itu, penetapan data pemilih baik DPS dan DPT selalu melibatkan Bawaslu, seluruh partai politik peserta pemilu, dan instansi terkait. 

"Akuntabilitas pada saat penetapan DPS maupun DPT itu dihadiri oleh stakeholder terkait. Kemudian soft file-nya kita berikan. Dan jangan lupa bahwa di kantor desa kelurahan sejak tanggal 28 Agustus sudah ada print out dari DPT dan ditempel. DPS juga begitu di bulan Juni ditempel," jelas Viryan.

Dalam rapat pleno rekapitulasi DPT nanti, partai politik dan Bawaslu diperbolehkan memberikan tanggapan dan koreksi.

Baca juga: Bantah Ada 25 Identitas Ganda di DPS, KPU Tak Tunda Penetapan DPT

Setelah DPT ditetapkan, kata dia, angka DPT masih bisa berubah. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan pindah memilih.

Pindah memilih baru dapat dilakukan setelah adanya pentapan DPT. 

"Di undang-undang 7 tahun 2017 di pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 diatur kemungkinan pindah memilih. Ketentuan pindah memilih setelah DPT ditetapkan," kata Viryan. 

Salah satu bentuk pindah memilih itu, misalnya, mahasiswa yang kuliah di luar kota.

Mahasiswa tersebut terdaftar sebagai penduduk di daerah asal dan di daerah tempatnya berkuliah.

Nantinya, data pemilih pindah ini akan dicoret dari data daerah asal dan dipindahkan ke domisili saat ini. Hal tersebut yang membuat DPT masih dapat berubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com