Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Isu Mahar Politik Sandiaga

Kompas.com - 03/09/2018, 19:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melaporkan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut terkait keputusan Bawaslu dalam mengusut kasus mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Fiber menilai, Bawaslu tidak transparan dalam mengusut hingga menutup kasus tersebut.

Bawaslu tidak mengejar seluruh keterangan yang terlibat dalam perkara. Bawaslu hanya fokus memeriksa keterangan pelapor beserta saksi saja, tetapi tidak memeriksa terlapor.

Baca juga: Mantan Komisioner Geram Lihat Kerja Bawaslu Usut Dugaan Mahar Politik

Bawaslu beralasan tidak mendapat keterangan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut.

Andi tak memenuhi beberapa kali panggilan Bawaslu.

"Padahal, jelas sekali dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 14 huruf (b), clear di sana, salah satu cara yang dilakukan Bawaslu untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu ada menemui orang yang dimaksud," kata Kuasa Hukum Fiber Zakir Rasyidin.

Baca juga: Mantan Komisioner Duga Bawaslu Langgar Kode Etik soal Dugaan Mahar Politik

Untuk itu, Fiber meminta DKPP untuk melakukan kajian terhadap putusan Bawaslu.

"Apakah Bawaslu fair dalam mengambil keputusan dalam kasus mahar politik. Apakah Bawaslu transparan melakukan investigasi terhadap perkara yang kita laporkan," ujar Zakir.

Soal putusan Bawaslu yang menyatakan tidak menemukan indikasi adanya mahar politik, kata Zakir, hal itu tak dapat diterima secara objektif.

Baca juga: Pengamat: Bawaslu Bisa Malfungsi jika Terus Berlindung di Balik Hal Teknis

Sebab, Andi Arief yang pertama kali mengungkap adanya mahar politik itu melalui Twitter, tidak mencabut cuitannya.

"Kita melihat ada indikasi pembenaran soal isu itu. Kenapa Bawaslu berhenti (menangani kasus)," tutur Zakir.

"Anggaran Bawaslu dari negara senilai Rp 14,2 triliun, kalau cuma duduk di belakang meja menunggu orang datang itu percuma, apa bedanya sama mandor," sambungnya.

Zakir mengatakan, DKPP telah menerima laporan dari pihaknya. Saat ini, laporan tersebut dalam proses verifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com