JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), karena melakukan pencurian data nasabah kartu kredit warga negara Australia.
Kedua pelaku dengan inisial AR dan DSC, yang masih berstatus mahasiswa, memancing data nasabah melalui link yang dikirimkan lewat email kepada nasabah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menceritakan kronologi pengungkapan tindak pidana yang berujung pada penangkapan keduanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Data Kartu Kredit Nasabah Bank di Australia
Semua bermula dari surat yang diterima oleh Direktorat Pidana Siber dari Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian di Australia.
Surat tersebut menyebutkan telah terjadi penangkapan dan persidangan terhadap WNI di Australia dengan inisial AS yang dituduh menerima barang pembelian menggunakan kartu kredit milik warga negara Australia.
"Setelah kita menginterogasi, kami melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa barang-barang itu diminta untuk dikirim ke Indonesia dengan menggunakan beberapa proxy untuk mengaburkan identitas, sampai kita menemukan Dedek di Bandung dan Adhitya di Yogyakarta," terangnya.
Baca juga: Cantumkan PIN Kartu Kredit Saat Bayar Kopi, Wanita Ini Rugi Rp 107 Juta
Kedua tersangka membeli barang-barang tersebut menggunakan data kartu kredit curiannya. Kemudian, keduanya memanfaatkan AR untuk menerima dan mengirimkan barang belanjaan mereka ke Indonesia.
Selanjutnya, tersangka AR ditangkap di sebuah asrama di Sleman, Yogyakarta, pada 6 Juni 2018. Sementara itu, tersangka DSC ditangkap di rumahnya, di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal yang sama.
Untuk WNI di Australia tersebut, pada akhirnya berhasil lolos dari jerat hukuman, hanya dikenakan denda.
Baca juga: Burung Gagak di Jepang Curi Kartu Kredit untuk Beli Tiket Kereta
Saat penangkapan tersangka AR, polisi menyita 1 unit laptop Apple Macbook Pro, 1 buah handphone iPhone 7 Plus, 1 unit CPU, 1 unit router, 1 lembar fotocopy KTP, serta 1 buah kartu ATM.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka DSC, yaitu 1 buah laptop merek MSI GE62, 1 buah iPhone, 1 buku rekening beserta kartu ATM, 1 buah kartu mahasiswa, 1 buah kartu SIM A, 1 buah kartu SIM C, serta 1 buah keyboard.
Baca juga: Bocah di Australia Curi Kartu Kredit Ibunya untuk Berlibur ke Bali
Para pelaku telah melakukan tindakan tersebut selama kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu itu, mereka berhasil mendapatkan 4.000 data kartu kredit.
Namun, mereka baru menggunakan data kartu kredit curian tersebut sebanyak sembilan kali untuk berbelanja. Kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai 20.000 dollar Australia.
Kedua pelaku terancam didakwa pasal berlapis dengan hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar.