JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan permintaan dukungan dari Polres Jember untuk menangkap tersangka Sucahyono Bangun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2016 lalu.
Sucahyono yang merupakan Kepala Desa Wringintelu menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana alokasi dana desa dan tunjangan kinerja daerah tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015 di Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 511.259.127.
Baca juga: Menteri Klaim Dana Desa Turunkan Kemiskinan hingga 1,8 Juta Orang
"Penyidikan sempat terhambat. Untuk itulah, KPK merespons permintaan bantuan dan melakukan proses pelacakan dan pemberian informasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/8/2018).
Sucahyono ditangkap pada Rabu (15/8/2018) sekitar pukul 22.40 WIB di Dusun Krajan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi oleh Unit II Satreskrim Tipidkor Polres Jember dan Polres Banyuwangi.
"Tim mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Jember. Dalam proses penangkapan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi petugas," kata Febri.
Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polres Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kapolda Papua: Salah Gunakan Dana Desa Akan Berurusan dengan Hukum
Menurut Febri, KPK selalu bersedia jika kepolisian dan kejaksaan membutuhkan dukungan. Langkah ini merupakan KPK terhadap aparat penegak hukum lain.
"KPK juga meminta bantuan kepolisian untuk pengamanan operasi ataupun pencarian orang. Sehingga kerja sama seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar penegak hukum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.