JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia.
PP ini merupakan pembaharuan dari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama.
Melalui PP itu, dana kehormatan dan tunjangan bagi para veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka, mengalami kenaikan.
Berikut penjelasan kenaikan dana kehormatan dan tunjangan, selengkapnya :
1. Dana Kehormatan
Dana kehormatan veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka :
Naik dari yang semula berjumlah Rp 750.000 menjadi Rp 938.000.
2. Tunjangan Veteran
Veteran pejuang kemerdekaan RI:
Golongan A: naik dari Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.000.000
Golongan B: naik dari Rp 1.550.000 menjadi Rp 1.938.000
Golongan C: naik dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.875.000
Golongan D: naik dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000
Golongan E: naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000.
Janda, duda atau yatim piatu dari veteran pejuang kemerdekaan RI:
Golongan A: naik dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000
Golongan B: naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000
Golongan C: naik dari Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.625.000
Golongan D: naik dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 1..563.000
Golongan E: naik dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000.
Veteran pembela kemerdekaan RI:
Naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000.
Janda, duda, atau yatim piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan RI:
Naik dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000.
Adapun, pertimbangan kenaikan dana kehormatan dan tunjangan itu adalah perkembangan kebutuhan para veteran atau ahli warisnya.
PP tersebut mulai berlaku semenjak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yakni 18 Juli 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.