Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo dan Jusuf Kalla Sesungguhnya Sedang Menguji Konstitusi

Kompas.com - 30/07/2018, 16:24 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak menentang langkah uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Perindo dan Wakil Presiden Jussuf Kalla selaku pihak terkait ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana menilai, gugutan tersebut sesungguhnya sedang sedang menguji konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945.

"Yang sedang di-challange di depan meja MK, adalah tentang salah satu urat nadi dari semangat rerformasi kita," ujarnya di Gadung MK, Jakarta Senin (30/7/2018).

Baca juga: Jika Tak Jadi Cawapres, Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi

"Ini terkait dengan prinsip kita bernegara, urat nadi reformasi dan konstitusi kita," sambung dia.

Ia menuturkan, substansi pasal 169 huruf n UU Pemilu yang digugat sama dengan Pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah dibatasi hanya 2 periode atau maksimal 10 tahun saja.

Sementara Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga mengambil norma yang sama. Capres dan cawapres bukanlah yang sudah menjabat presiden dan wapres selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Baca juga: Maju Jadi Cawapres, Kalla Tak Ingin Mengubah Tim yang Sudah Baik

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menghargai hak warga negara yang mengajukan uji materi ke MK untuk menggugat undang-undang. Namun, ia menilai yang dilakukan oleh Perindo dan Kalla juga menyasar UUD 1945.

"Permohonan ini menjadi berbeda yang diajukan oleh Perindo dan oleh Pak JK sebagai pihak terkait, karena selain menguji UU, permohonan mereka sesungguhnya juga menguji UUD kita," kata dia.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jummy Zeravianus Usfunan, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riewanto menegaskan, masa jabatan presiden dan wapres sudah sangat jelas di Pasal 7 UUD 1945.

Berdasarkan tafsiran gramatikal, historikal, original intens maupun secara konseptual, Pasal 7 UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode atau maksimakl 10 tahun.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com