Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal DPD Bebas Parpol Dinilai Bisa Kembalikan Marwah DPD

Kompas.com - 24/07/2018, 06:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Titi, putusan itu akan mengembalikan marwah Dewan Perwakilan Daerah sebagai institusi perwakilan daerah, bukan perwakilan partai politik.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota DPD.

"Putusan MK ini sangat kami apresiasi karena akan menjadi pintu masuk memurnikan DPD sebagai institusi perwakilan daerah," kata Titi kepada Kompas.com di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentara, Jakarta, Senin (23/7/2018).

"DPD bukan perwakilan politik, tetapi regional representation, mewakili kepentingan daerah daerah," ucap Titi.

Baca juga: MK: Pelarangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD untuk Hindari Distorsi Politik

Ia mengungkapkan, selama ini hampir sebagian anggota DPD diisi oleh pengurus-pengurus parpol. Padahal, sejatinya anggota DPD tak patut terlibat dalam kepengurusan parpol.

Menurut Titi, putusan ini memenuhi harapan publik agar fungsi DPD sebagai wadah aspirasi masyarakat daerah bisa dikembalikan ke jalur yang benar.

"Putusan MK ini mengembalikan nomenklatur DPD sesuai undang-undang dan diharapkan menjadi momentum kita kembali menegakkan DPD sesuai dengan kehendak UUD dan penyambung aspirasi masyarakat daerah," kata dia.

Titi berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menindaklanjuti putusan MK ini guna memastikan pengurus parpol yang kembali mencalonkan diri jadi anggota DPD harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

"Karena itu KPU perlu segera mengambil langkah cepat dan responsif untuk memastikan semua calon anggota DPD yang merupakan pengurus parpol," tuturnya.

Baca juga: Jika Jadi Anggota DPD, Pengurus Parpol Dipandang Bakal Utamakan Kepentingan Partai

Sebelumnya, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com