Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Nilai Bantuan Hukum Dapat Diberikan oleh Pendamping yang Bukan Advokat

Kompas.com - 16/07/2018, 16:20 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menuturkan bahwa paralegal atau seseorang yang tidak memiliki latar belakang advokat, dapat memberikan bantuan hukum dan pendampingan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hal itu ia ungkapkan dalam merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Dalam putusannya, MA membatalkan pasal 11 dan pasal 12 yang mengatur tentang ketentuan paralegal dapat mendampingi dan memberikan bantuan hukum baik di dalam atau di luar pengadilan. Dengan adanya putusan tersebut, maka peran paralegal dihapuskan. 

Baca juga: MA Batalkan Peran Paralegal dalam Memberi Bantuan Hukum

"Pemberian bantuan dan pendampingan hukum dapat dilakukan oleh mereka yang berlatar bukan advokat, demi terciptanya peradilan yang adil," ujar Asfin saat dihubungi, Senin (16/7/2018).

Menurut Asfin, kontribusi paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat konkret dan telah berlangsung bahkan sebelum Permenkumhan Paralegal diterbitkan.

Paralegal merupakan orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan, namun belum berprofesi sebagai advokat.

Baca juga: Putusan MA Terkait Peran Paralegal Dinilai Batasi Perluasan Bantuan Hukum

Paralegal kerap dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti LBH.

Selain itu, kata Asfin, beberapa peraturan perundang-undangan lain juga mengatur pihak yang bukan advokat dapat mendampingi di dalam dan di luar pengadilan dengan istilah lain.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur soal relawan pendamping.

Kemudian, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Menggunakan istilah pekerja sosial dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur bahwa serikat pekerja dapat mewakili anggotanya di persidangan.

Baca juga: YLBHI: Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Rakyat Miskin Perlu Ditambah

Oleh sebab itu, Asfinawati mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM segera merevisi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 dengan tetap mempertimbangkan Putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 terkait Paralegal.

Ia meminta pemerintah tetap memberikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum oleh Paralegal dengan memperjelas definisi, fungsi, dan cakupan kerja.

"Kami mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 agar tetap memberikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum oleh Paralegal," kata Asfin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com