Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

44.000 Advokat Siap Beri Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan

Kompas.com - 26/01/2018, 11:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 44.000 advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap memberikan bantuan hukum kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas, korban kekerasan serta korban diskriminasi.

Pada hari ini Jumat (26/1/2018), Peradi telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam hal pemberian bantuan hukum tersebut.

Wakil Ketua Umum Peradi Hermansyah Dulaimi mengatakan, saat ini Peradi memiliki 44.000 anggota, 104 kantor cabang, dan 68 pusat bantuan hukum. Pusat bantuan hukum tersebut dikhususkan untuk membantu para pencari keadilan dari kelompok marjinal, termasuk secara ekonomi.

"Kerja sama ini kami sambut baik dan kami siap melaksanakan kerja sama ini. Setelah penandatanganan perjanjian ini, kami akan sosialisasikan ke seluruh anggota di Indonesia," kata Hermansyah dalam sambutan penandatanganan, Jumat.

Perjanjian kerja sama antara KPPPA dan Peradi ini dilatarbelakangi oleh makin maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya penyandang disabilitas.

Berdasarkan data SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan Disabilitas dan Anak DIY), pada 2015 tercatat 29 orang perempuan penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan (kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan ekonomi). 33 kasus terjadi pada 2016 dan meningkat menjadi 35 kasus pada 2017.

(Baca juga: JK: Faktor Agama Sering Dijadikan Justifikasi Konflik dan Kekerasan)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak teken kerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, Jumat (26/1/2018). Sebanyak 44.000 advokat siap beri bantuan hukum untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas korban kekerasan dan diskriminasi.KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak teken kerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, Jumat (26/1/2018). Sebanyak 44.000 advokat siap beri bantuan hukum untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas korban kekerasan dan diskriminasi.

Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menuturkan, memang banyak kendala yang dihadapi perempuan dan anak penyandang disabilitas dalam mendapatkan akses keadilan, baik dari internal maupun eksternal.

Dari sisi internal, misalnya tidak adanya keberanian bagi korban untuk melapor, serta tidak adanya dukungan keluarga dan lingkungan karena masih dianggap sebagai aib keluarga.

"Keluarga pada umumnya menyembunyikan karena merasa ini aib," katanya.

Sementara dari sisi eksternal, yaitu masih adanya pemahaman aparat penegak hukum tentang keterbatasan yang dialami penyandang disabilitas sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan saksi dan bukti di pengadilan.

Padahal, negara memiliki kewajiban menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, salah satunya dengan membuat peraturan dan melakukan harmonisasi peraturan termasuk menghapuskan aturan dan budaya yang melanggar hak penyandang disabilitas sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas).

Pribudiarta pun mengapresiasi langkah Peradi yang mau berkomitmen melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini.

Peradi diharapkan dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan serta terpenuhinya perlindungan khusus sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Bab X tentang Perlindungan Khusus bagi Perempuan dan anak Penyandang Disabilitas.

"Harapan kami, semoga ke depan tidak ada lagi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sebagai warga negara, dan koordinasi yang telah kita bangun ini dapat terus dikembangkan," katanya.

Kerjasama antara KPPPA dengan Peradi akan berlangsung selama tiga tahun sejak penandatanganan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com