JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana integrasi yang berujung kenaikan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
"Agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Pemerintah Belum Pastikan Waktu Integrasi Tarif Tol JORR
Bambang mengatakan, pemerintah sebaiknya memberikan penjelasan terkait integrasi tarif tol JORR. Merujuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, maka tarif tol dihitung berdasar kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, serta kelayakan investasi.
“Hal yang harus dikaji betul adalah kemampuan bayar masyarakat serta jarak tempuh di tol JORR,” ujar Bambang.
Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah standar pelayanan. Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di tol JORR.
Baca juga: Pemerintah Bantah Integrasi Tol JORR untuk Naikkan Pendapatan BUJT
“Khususnya, terbatasnya pintu tol yang sering menjadi penyebab kemacetan," kata dia.
Tak hanya itu, ia juga berharap ada inovasi terhadap pengguna jalan tol ERP (electronic road pricing) agar mereka tidak perlu melakukan transaksi di pintu tol.
Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana memberlakukan integrasi tarif tol JORR pada 20 Juni 2018. Kebijakan itu berefek pada kenaikan tarif ruas tol JORR.
Baca juga: Tarif Tol JORR Diintegrasikan, Kendaraan Logistik Bayar Cuma Rp 30.000
Kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif sebelumnya untuk golongan 1 sebesar Rp 9.500, golongan 2 Rp 11.500, golongan 3 Rp 15.500, golongan 4 Rp 19.000, dan golongan 5 Rp 23.000.
Tarif baru ini semula akan diterapkan pada 20 Juni, namun ditunda untuk sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Baca juga: Bukan Naik, Tarif Tol JORR Justru Diintegrasikan
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, akan ada keuntungan bagi para pengguna tol yang biasa menempuh rute jarak jauh di Jalan Tol JORR dengan kebijakan integrasi tersebut.
Misalnya, pengguna dari Bintaro ingin ke Tanjung Priok biasanya harus merogoh kocek Rp 27.500 maka dengan integrasi ini cukup membayar Rp 15.000 saja.
Kendati demikian, tarif sebesar Rp 15.000 juga berlaku bagi pengguna yang menempuh rute lebih dekat menggunakan Jalan Tol JORR.