Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Tak Harus Pindah Domisili

Kompas.com - 11/06/2018, 15:28 WIB
Moh Nadlir,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon kepala daerah tak wajib pindah domisili dan membuat e-KTP di daerah di mana dia menjadi kandidat.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari melalui pesan singkatnya, Senin (11/6/2018).

"Tidak ada aturan tersebut," ujar Hasyim.

Tak berbeda, Komisioner KPU lainnya Pramono Ubaid juga menyampaikan hal yang sama.

Bahwa tak ada kewajiban bagi calon kepala daerah untuk berganti e-KTP sesuai dengan daerah pencalonannya.

"Tidak ada kewajiban untuk pindah domisili," tutur Pramono.

Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga mengatakan hal serupa.

Menurut Titi, kalaupun tidak pindah e-KTP, calon kepala daerah tersebut tetap sah ikut Pilkada.

"Tetap sah, karena subyek hukumnya kan tetap," kata Titi.

Baca juga: Dibantah, Kabar Djarot Bagikan Uang ke Kepala Desa hingga Dibawa ke Kantor Polisi

Namun, kata Titi, ada kerugian yang harus diterima calon kepala daerah jika tidak pindah ke daerah sesuai Pilkada yang diikutinya.

"Jadi tidak bisa ikut memilih pada hari H pemungutan suara," ujar Titi.

Diketahui, tak ada pasal maupun ayat yang mewajibkan calon kepala daerah pindah domisili ke daerah tempat pencalonan.

Baik itu dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Maupun Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Maka dengan demikian, calon kepala daerah tidak wajib membuat e-KTP baru.

Sebelumnya, calon gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat menunjukkan e-KTP Medan miliknya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com