Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rame Hari Ini, Jumat 18 Mei 2018

Kompas.com - 18/05/2018, 19:23 WIB
Laksono Hari Wiwoho

Editor

KOMPAS.com - Berita apa saja yang mendapat banyak perhatian pembaca Kompas.com hari ini? Berikut tiga berita yang ramai sepanjang Jumat, 18 Mei 2018.

Kepsek dinonaktifkan gara-gara status soal terorisme

Setelah menjadi tersangka, FSA (37) terancam dicopot dari jabatan kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Ia pun terancam diberhentikan dari jabatannya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara Romi Wijaya mengatakan akan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA setelah ia menerima surat penahanan FSA oleh kepolisian.

"Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," kata Romi, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: Sebut Bom Surabaya Rekayasa, PNS Kayong Utara Ditahan

FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar setelah diperiksa selama beberapa jam pada Rabu (16/5/2018). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar kemudian langsung menahannya.

Baca juga: PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Tuntutan mati bagi terdakwa terorisme

Terdakwa kasus teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Aman dianggap bertanggung jawab saat aksi teror pada Januari 2016 tersebut.

Dalam sidang hari ini, jaksa menilai bahwa perbuatan Aman melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dalam dakwaan kesatu primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Adapun dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Di balik aduan warga di Balai Kota DKI

Sejak dua tahun lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima aduan langsung dari warga melalui layanan aduan di Balai Kota Jakarta. Selama dua tahun itu pula, banyak cerita yang terjadi di balik laporan warga Ibu Kota.

Hal itu dikisahkan oleh para petugas penerima aduan warga. Mereka mengatakan, selama dua tahun, mereka bisa mengenali mana warga yang sering bolak-balik mengajukan aduan atau sekadar menyampaikan keluh kesah. Para petugas itu juga tahu mana warga yang berpura-pura.

Para petugas itu juga menerima banyak permintaan unit rumah susun oleh warga. Mereka berharap bisa mendapatkan rusun segera setelah datang ke pusat pemerintahan DKI. Padahal, prosedurnya tidak semudah itu. Lagi pula, banyak warga yang antre untuk meminta hal yang sama.

Baca juga: Sejuta Cerita dari Para Penerima Aduan Warga di Balai Kota DKI...

______________________________________

"Rame" adalah kata tak baku dari ramai. Rame merupakan topik baru di Kompas.com yang berisi ringkasan isu yang ramai atau menonjol dan mendapat atensi besar dari pembaca sepanjang satu hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com