JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran kampanye Pemilu Legislatif atau Pilpres 2019 saat debat Pilkada Serentak 2018.
Afifuddin mengingatkan bahwa saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu 2019, baik itu pileg atau pilpres.
"Kalau memang ada hal-hal prinsip yang dilanggar harus dilakukan tindakan," kata Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Afifuddin meminta seluruh peserta dan tim sukses Pilkada Serentak 2018 untuk patuh terhadap aturan main Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Polemik ini sendiri muncul setelah aksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Sudrajat dan Ahmad Syaikhu membawa kaos bertuliskan "2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden".
Kaos itu dibawa pasangan Asyik dalam debat publik putaran kedua Pilkada Jawa Barat di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (14/5/2018) lalu.
Afifuddin mengatakan, sampai hari ini Bawaslu masih meminta keterangan dan klarifikasi pihak bersangkutan terkait peristiwa itu.
"Sedang diproses, dicek, klarifikasi informasi dan kebenaran," ucapnya.
Afifuddin mengatakan, pemberian sanksi nantinya tergantung hasil pemeriksaan.
"Misalnya apakah kesepakatan dan larangan-larangan atau hal-hal yang tidak boleh sudah disampaikan, kalau tidak tentu kami kembali ke panitia yang memang memfasilitasi ini,” tuturnya.
Sementara, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku telah melakukan kesepakatan dengan para calon dan tim sukses terkait hal-hal yang diizinkan dan tidak diizinkan dalam debat Pilkada Jawa Barat.
"KPU Jabar (Jawa Barat) sudah melakukan upaya-upaya pengkondisian sebelumnya, tata atur debat sebelumnya," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, Bawaslu sudah melakukan langkah-langkah nyata untuk menindaklanjuti hal tersebut.