Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Pendek, Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadhan

Kompas.com - 08/05/2018, 19:07 WIB
Krisiandi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah memutuskan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 2018.

Ketentuan lamanya kewajiban jam kerja itu terlampir dalam Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018 yang diteken Menteri Asman.

Dikutip dari situs setkab.go.id, surat edaran tersebut menyebut bahwa pengaturan jam dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam.

Baca juga : Harga Pangan Jelang Ramadhan Naik, Pemkab Karawang Lakukan Pengawasan

SE menetapkan PNS yang bekerja di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja atau Senin-Jumat, diharuskan masuk pukul 08.00 sampai pukul 15.00 dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00.

Sementara hari Jumat, masuk pukul 08.00 hingga 15.30. Istirahat diberlakukan dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja atau Senin sampai Sabtu, jam kerja yang ditentukan selain hari Jumat adalah pukul 08.00 hingga 14.00. Pegawai diberi waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00.

Sementara hari Jumat pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

Jumlah jam kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, baik yang memberlakukan lima maupun enam hari kerja, selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per pekan. Sedangkan di bulan biasa, PNS diwajikan kerja selama 37,5 per minggunya.

Baca juga : Jelang Ramadhan, BPOM Fokus Awasi Produk Ilegal hingga Kedaluwarsa

“Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi akhir SE tersebut.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: Para Menteri Kabinet Kerja; Sekretaris Kabinet; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia.

Lalu, Panglima Tentara Nasional Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; Para Pimpinan Lembaga lainnya; Para Gubernur; Para Bupati/Wali Kota.

Kompas TV Salah satunya terlibat dalam kampanye yang menunjukkan dukungan pada pihak-pihak tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com