Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Sepakat untuk Setujui Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Kompas.com - 10/04/2018, 17:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Al Muzzammil Yusuf menyatakan, PKS sepakat untuk mengembalikan pilkada ke DPRD.

Muzzammil menyatakan, partainya telah membahas opsi tersebut dan cenderung menyepakati rencana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

"Kami cenderung ke sana. Kami sudah bahas," kata Muzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Muzzammil mengatakan, mengembalikan pilkada ke DPRD sama sekali tidak mengurangi kualitas demokrasi. Menurut dia, semangat pilkada ialah dilakukan secara demokratis.

Pilkada, lanjut Muzzammil, bisa berlangsung demokratis baik secara langsung maupun melalui DPRD.

Lagi pula, menurut dia, pilkada langsung lebih banyak kerugiannya daripada melalui DPRD. Salah satu kerugian utama pilkada langsung, menurut dia, ialah besarnya biaya politik dan maraknya politik uang.

(Baca juga: Bantah Ketua DPR, KPK Tak Pernah Ungkapkan Dukung Pilkada Lewat DPRD)

Muzzammil menyatakan, biaya penyelenggaraan pilkada serentak bisa mencapai Rp 20 triliun. Hal itu belum ditambah biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah.

"Dengan anggaran besar itu tidak menjamin lahirnya kualitas kepemimpinan negarawan. Yang banyak menang justru hartawan bukan negarawan. Kondisi ini kalau kita pertahankan justru bisa membahayakan kita. Modal asing dari luar tak mustahil masuk," ujar Muzzammil.

Ia menambahkan, dengan dikembalikannya pilkada ke DPRD maka akan menekan angka korupsi. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup mengawasi anggota DPRD selaku pemilih.

Apalagi, DPR pada 2014 pernah menyepakati agar pilkada melalui DPRD, meski akhirnya dibatalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Jadi kami memilih di antara mana yang lebih kecil mudaratnya dalam konteks saat ini dengan kelemahan anggaran pemerintah. Belum anggaran calon. Sebenarnya sikap DPR akhir 2014 lalu sama dengan keluarnya Undang-Undang Pilkada oleh DPRD," ucap Muzzammil.

"Yang membuat undang-undang itu berubah kan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dengan perppu-nya. Sebenarnya sudah ada kesamaan sikap dari seluruh fraksi di DPR karena hak prerogratif Presiden mengeluarkan Perppu lah itu jadi berubah," kata dia.

(Baca juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai untuk Hindari Politik Uang dan Korupsi)

Sebelumnya, pertemuan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo memunculkan wacana pengembalian pilkada melalui DPRD lewat revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Seusai bertemu, Tjahjo mengatakan, dirinya dan Bambang beserta Pimpinan DPR lain seperti Fahri Hamzah dan Utut Adianto sempat terlibat diskusi mendalam terkait pengembalian pilkada ke DPRD.

"Nah, saya kira ini tahun depan pilkadanya sudah selesai serentak. Pak Ketua (DPR) menawarkan revisi ulang Undang-Undang Pilkada dan nanti akan bisa kami bicarakan," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

"Pak Ketua (DPR) nanti akan ketemu dengan Bapak Presiden akan ketemu dengan KPU, Bawaslu dan semua pihak yang ada," ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Bambang. Ia mengatakan, banyak masalah yang dihadapi dengan adanya pilkada langsung. Beberapa di antaranya, yakni politik biaya tinggi yang kemudian memunculkan korupsi.

Selain itu, menurut dia, pilkada langsung juga mengotak-ngotakan publik dalam identitas masing-masing golongan sehingga berpotensi memecah belah masyarakat.

"Untuk mendapatkan tiket saja harus mengeluarkan biaya yang luar biasa, belum kampanyenya, belum biaya saksinya. Belum biaya penyelenggaraannya hampir Rp 18 triliun. Nah, kalau itu digunakan untuk biaya pembangunan mungkin itu lebih bermanfaat," kata Bambang.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com