Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun Revisi UU LLAJ, DPR Masukkan Aturan Standar Pelayanan Transportasi Online

Kompas.com - 29/03/2018, 19:17 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR tengah menyusun naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo, mengatakan revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ.

“Saat ini, UU LLAJ ternyata tidak dapat mengakomodasi perkembangan keberadaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, atau yang lebih sering disebut dengan taksi online," ujar Sigit melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/3/2018).

"Begitu juga dengan sepeda motor sebagai alat transportasi umum, baik yang konvensional maupun berbasis teknologi informasi. Karenanya, Komisi V berinisiatif untuk menyiapkan draf naskah akademis dan Revisi UU-nya,” kata dia.

Baca juga : Jeritan Pengemudi Transportasi Online, dari Tarif Tak Manusiawi hingga Protes Permenhub

Seperti diketahui, saat ini keberadaan taksi online belum diatur secara jelas dalam UU LLAJ.

Dalam perkembangannya, keberadaan transportasi online telah diakui dan digunakan oleh masyarakat.

Sementara, Menteri Perhubungan telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang kemudian disempurnakan kembali melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.

Namun, kata Sigit, pengaturan mengenai taksi online di dalam Permenhub belum memiliki kekuatan hukum yang kuat karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU LLAJ.

Selain taksi online, kendaraan roda dua dan roda tiga sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga tidak diatur dalam UU LLAJ.

Baca juga : Pemerintah Wacanakan Perusahaan Transportasi Online Jadi Jasa Angkutan Umum

“Karena kondisi riilnya transportasi online ini sudah beroperasi, maka perlu segera dibuatkan aturannya. Tujuannya untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan buat penggunanya," kata Sigit.

"Saat ini mereka beroperasi tanpa SPM yang jelas karena tidak diatur dalam UU LLAJ. Bahkan, ada beberapa kasus krinimal terkait taksi online yang menyebabkan penumpangnya tewas. Karena itu, revisi UU LLAJ ini sangat urgent untuk segera direvisi,” ujar politisi PKS itu.

Menurut Sigit, saat ini, Komisi V sudah meminta Badan Keahlian DPR RI (BK DPR RI) untuk menyiapkan Draf naskah akademik dan RUU Perubahan Atas UU LLAJ, yang substansinya diharapkan dapat susuai perkembangan dan kebutuhan yang ada di masyarakat.

"Sekarang dalam proses penyusunan NA dan draf RUU. Jika sudah selesai, nanti akan dibahas dalam rapat Komisi V,” kata Sigit.

Kompas TV Mereka berdiskusi langsung dengan presiden terkait tuntutan dan aspirasi para pengemudi ojek online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com