Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Jokowi Tak Harus Cuti Sepanjang Masa Kampanye Pilpres

Kompas.com - 16/03/2018, 15:54 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai Presiden Joko Widodo sebagai petahana tidak harus mengajukan cuti selama masa kampanye pemilihan presiden 2019 mendatang. Oleh karena itu, selama masa kampanye, Jokowi bisa bekerja seperti biasa sebagai Presiden RI.

"Cuti itu hak. Presiden petahana bisa gunakan hak untuk cuti bisa juga tidak," kata Jimly kepada wartawan di Kantor ICMI, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Jimly mengatakan, cuti untuk kampanye bisa diambil di hari-hari tertentu saja menyesuaikan dengan jadwal kampanye Jokowi. Di saat cuti kampanye, Jokowi dilarang menggunakan fasilitas negara selain yang berkaitan dengan pengamanan.

Baca juga : Mahfud MD: Saya Siap Berdialog soal Jadi Cawapres Jokowi

Meski demikian, Jimly menyarankan Jokowi tidak perlu terlalu sering menggunakan haknya untuk cuti kampanye. Menurut dia, Presiden bisa bekerja seperti biasa sepanjang hari kerja dari Senin-Jumat. Sementara kampanye dilakukan pada hari Sabtu-Minggu sehingga tak memerlukan cuti.

"Kalau menurut saya Presiden tidak perlu pakai haknya (untuk cuti kampanye) itu. Kalau dia bekerja dengan baik sebagai Presiden, Senin-Jumat, itu sudah kampanye sendiri," kata Jimly.

Apalagi, lanjut Jimly, masa kampanye pilpres 2019 akan berlangsung cukup panjang. Jika selama masa kampanye itu Presiden cuti, maka dikhawatirkan pemerintahan tidak berjalan dengan baik.

Sebab, selama Presiden cuti, maka tugas-tugasnya akan dilimpahkan ke Wakil Presiden. Berbeda dengan kepala daerah, tidak ada pelaksana tugas yang akan menggantikan posisi presiden.

"Nanti bagaimana negara ini (kalau Presiden cuti terlalu lama)," kata mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.

Baca juga : Hari Ini Empat Tahun Lalu, Jokowi Deklarasi Capres di Rumah Si Pitung

Aturan soal cuti kampanye capres petahana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 mengatur bahwa presiden yang kembali mencalonkan diri dalam Pilpres wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya juga menyatakan bahwa cuti yang dimaksud hanya diajukan pada saat Presiden hendak melakukan aktivitas kampanye.

Menurut Hasyim, surat izin cuti kampanye Presiden harus dilayangkan kepada KPU. Surat tersebut berisi keterangan akan melaksanakan kampanye pada hari-hari tertentu.

"(Surat izin cuti) disampaikan, supaya diketahui mana bagian presiden sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri," ujar Hasyim.

Kompas TV Ketua Dewan Pengarah UKP-PIP Megawati Soekarnoputri menggelar pertemuan dengan pimpinan MPR.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com