Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapalnya Tenggelam, Kodam Jaya Bantah Ada Kelebihan Muatan

Kompas.com - 12/03/2018, 17:40 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal Motor Cepat (KMC) AD-16-05 milik Kodam Jaya tenggelam di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Senin (12/3/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, Kapendam Jaya Letkol Inf Kristomei Sianturi membantah kalau KMC AD-16-05 kelebihan muatan sehingga menyebabkan kapal tersebut tenggelam.

"Oh tidak, tidak, tidak kan kami gunakan dua kapal," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Sebelum tenggelam, KMC AD-16-05 diketahui mengangkut sebanyak 65 orang prajurit Kodam Jaya. Menurut Kristomei, kapal tersebut rencananya menuju Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dalam rangka menyiapkan kegiatan bakti sosial.

Selain KMC AD-16-05, Kodam Jaya juga menggunakan kapal lain yakni KMC AD-04-15 untuk mengangkut prajurit ke Pulau Pramuka. Namun dalam perjalanan, mesin KMC AD-16-05 mengalami mati total.

Baca juga : Angkut 65 Prajurit, Kapal Milik Kodam Jaya Tenggelam

Saat KMC AD-04-15 mendekat untuk melakukan evakuasi, KMC AD-16-05 tenggelam. Untung 65 prajurit bisa diselamatkan dan dievakuasi.

"Korban jiwa tidak ada, semua personel selamat dipindahkan ke kapal kta satu lagi dan dibantu oleh kapal dari Kepulauan Pramuka," kata dia.

Hingga saat ini, TNI belum bisa menjelaskan penyebab KMC AD-16-05 tenggelam. Perlu waktu untuk melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Kompas TV Mabes Polri telah mengajukan tiga nama perwira tinggi polri ke KPK untuk mengisi posisi Deputi Penindakan KPK yang kini tengah kosong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com