Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Tangani Aduan Masyarakat soal Pertanahan, Ombudsman Gandeng BPN

Kompas.com - 08/03/2018, 12:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan NasionaI (BPN) menandatangani perjanjian keria sama untuk percepatan penyeIesaian Iaporan masyarakat dan pengawasan Iaporan akhir hasiI pemeriksaan di bidang pertanahan.

Anggota Ombudsman Bidang Agraria dan Pertanian Alamsyah Saragih mengungkapkan, pada 2017 Iaporan masyarakat terkait pertanahan masuk dalam kategori lima Iaporan masyarakat tertinggi.

Laporan terkait pertanahan juga mencapai 14 persen dari keseIuruhan Iaporan masyarakat yang diterima oIeh Ombudsman.

"PenyeIesaian Iaporan masyarakat membutuhkan niat baik dari instansi terkait untuk menyeIesaikan Iaporan masyarakat," kata Alamsyah dalam keterangan resminya, Kamis (8/3/2018).

(Baca juga: Banyak Sengketa Tanah, Menteri Agraria Usulkan Peradilan Pertanahan)

Alamsyah menjelaskan bahwa kerja sama ini akan dilakukan melalui beberapa upaya untuk mendorong perbaikan pelayanan administrasi pertanahan di banyak kantor pertanahan.

Selain itu, nantinya juga akan dibangun jaringan tower point dan narahubung dari seluruh kantor pertanahan di Indonesia untuk menangani berbagai laporan terkait pertanahan.

"Supaya laporan-laporan yang berkaitan dengan layanan pertanahan bisa lebih cepat diselesaikan, kira-kira begitu," ujar Alamsyah.

Sementara itu Direktur Jenderal Penyelesaian Masalah Agraria Agus Wijayanto melihat bahwa masyarakat kerapkali merasa tidak puas dengan pelayanan pertanahan di daerah, sehingga membuat mereka melakukan pengaduan.

Oleh karena itu, dengan adanya dukungan dari Ombudsman, diharapkan pengawasan terhadap pengaduan dan layanan pertanahan menjadi lebih maksimal.

"Ini supaya terkontrol dengan melaksanakan pelayanan. Dan apa-apa yang kemudian menjadi keluhan masyarakat ini kami kaji bersama untuk kemudian dilakukan perbaikan," kata Agus.

Selain itu, kata dia, BPN juga kerapkali mengalami kesulitan dalam penyelesaian masalah yang melibatkan sejumlah pihak. Dengan demikian, peranan Ombudsman yang netral diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pertanahan melalui mediasi.

"Lewat Ombudsman ini kita bisa lebih smooth dalam menyelesaikan di luar proses pengadilan. Ini akhirnya mungkin ada kesepatan penyelesaian," kata Agus.

Kompas TV Minggu (19/2), video amatir ini merekam peristiwa penolakan warga Bara-Baraya, Makassar terhadap anggota TNI yang memberikan surat peringatan untuk pengosongan rumah. Sengketa lahan ini sudah berlangsung lama. TNI meminta agar warga sipil yang menghuni asrama TNI segera mengosongkan rumahnya. Namun, warga mengklaim telah memiliki dokumen lengkap, seperti akta jual beli. Mereka berencana menggelar unjuk rasa untuk memperjuangkan hak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com