Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspresi Auditor Utama BPK Saat Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/02/2018, 17:55 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi terdakwa dugaan suap, Rochmadi Saptogiri, tertunduk lesu saat mendengar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan.

Pejabat dengan pangkat Eselon I tersebut dituntut 15 tahun penjara.

Rochmadi yang duduk di kursi terdakwa tampak menundukkan kepalanya saat mendengar amar tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2/2018).

Microphone yang sebelumnya digenggam, diletakkannya di atas kursi.

Baca juga: Auditor Utama BPK Dituntut 15 Tahun Penjara

Setelah jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo menanyakan apakah Rochmadi dan penasehat hukum akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Ibnu mempersilakan Rochmadi berdiskusi dengan pengacara.

Setelah itu, Rochmadi kembali ke tempat duduknya. Sambil menunjuk tangannya ke arah penasihat hukum, Rochmadi meminta agar pengacaranya saja yang meyampaikan kepada majelis hakim perihal penyampaian pembelaan.

Seusai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, Rochmadi segera berdiri dan menyalami para hakim.

Dengan wajah yang lesu, Rochmadi juga menyalami satu per satu jaksa KPK.

Baca juga: Punya Banyak Aset, Auditor BPK Mengaku Punya Angkot hingga Bisnis Konsultan

Kepada awak media, Rochmadi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut jauh dari apa yang ia perkirakan.

Rochmadi merasa dakwaan mengenai gratifikasi dan pencucian uang telah ia klarifikasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa.

"Tuntutan ini tidak masuk akal. Apalagi saya sudah memberikan bukti-bukti yang saya miliki dalam pemeriksaan terdakwa," kata Rochmadi.

Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Baca juga: Auditor BPK Akui Banyak Harta Tak Dilaporkan ke KPK

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain itu, Rochmadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 1,7 miliar. Kemudian, Rochmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu untuk menyamarkan asal-usul harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Kompas TV Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan terhadap mantan auditor BPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com