JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan, Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Purworejo (nonaktif) Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto telah 18 kali menerima uang dari napi narkotika bernama Kristian Jaya Kusuma alias Sancai.
Penerimaan uang itu berdasarkan permintaan Cahyono yang terus menerus kepada napi tersebut.
"Minta kepada tersangka, minta sejumlah uang. Minta ditransfer. Berkali-kali," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).
Buwas mengatakan, total uang yang dikirim Sancai mencapai Rp 313,5 juta.
Cahyono diduga menerima uang juga dari napi lainnya. Namun, uang tersebut tidak dikirim ke rekening pribadi.
Cahyono meminta Sancai mengirimkan uang tersebut secara berkala ke rekening atas nama orang lain, yaitu nama SUH dari Wonosobo dan SUN dari Cilacap.
SUH dan SUN juga telah ditangkap BNN serta menyita sejumlah bukti.
Sementara uang yang diterima Cahyono digunakan untuk berbagai kebutuhannya.
"Antara lain diberikan kepada keluarga, pembelian tiket pesawat, pembayaran hotel, dan menjamu tamu di restoran," kata Buwas.
Selain itu, Cahyono juga membeli televisi layar lebar untuk Rutan Purworejo, membeli sepatu merk ternama, membeli jersey, hingga beli kalung kesehatan.
Uang tersebut, kata Buwas, sebagai imbalan atas berbagai bantuan dan kemudahan yang diberikan Cahyono kepada narapidana selama di lapas.
"Memberi peluang, kemudahan bisa untuk komunikasi, bisa transaksi. Dia tahu kok apa yang diedarkan segala macam, makanya bisa pasang harga," kata Buwas.
Saat ini, Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika.
Selain Cahyono, BNN juga menangkap Sancai serta dua rekannya, Samiran, dan Charles Cahyadi.
Untuk menampung hasil bisnis narkotika, Sancai meminta rekannya membuat rekening atas nama orang lain.
Samiran dan Charles ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Timur, beserta barang bukti berupa dua emas batangan seberat 1.350 gram dan uang tunai Rp 400 juta yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.