JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyebutkan, ada penyelidikan baru yang dilakukan KPK dalam pemeriksaan terhadap mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.
Hilman diperiksa pada Senin (11/12/2017) kemarin.
Hilman Mattauch, yang menjadi sopir dalam kecelakaan yang mengakibatkan Setya Novanto masuk rumah sakit, diduga merupakan orang dekat Ketua nonaktif DPR itu.
Novanto sempat menghilang saat hendak ditangkap KPK, sehari sebelum kecelakaan terjadi.
Baca: Polisi: Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Milik Hilman
Agus mengatakan, penyelidikan baru itu terkait dugaan menghalangi penyidikan seperti diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000".
Baca: Dalami Proses Saat Novanto Menghilang, KPK Periksa Hilman Mattauch
Saat ditanya apakah Hilman merupakan orang yang diduga menghalangi penyidikan tersebut, Agus tak menjawab lugas.
"Mungkin bukan hanya yang bersangkutan kan, (tapi) siapa yang terlibat di situ," ujar Agus.
Pemeriksaan Hilman
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah sebelumnya membenarkan bahwa penyidik KPK melakukan terhadap Hilman Mattauch, Senin (11/12/2017).
Dalam pemeriksaan itu, menurut Febri, penyidik mendalami proses hilangnya Setya Novanto pada 15 November 2017.
Pertanyaan dimulai saat penyidik KPK hendak menjemput paksa Setya Novanto di kediamannya di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan hingga terjadi kecelakaan menabrak tiang listrik.
"Informasi yang saya dapatkan (pemeriksaan Hilman) itu mendalami terkait peristiwa yang terjadi belakangan, sekitar bulan November," kata Febri, Selasa (12/12/2017) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Wartawan Metro TV Hilman Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Setya Novanto
Febri menjelaskan, tim penyidik ingin mengetahui proses hilangnya Setya Novanto hingga diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK, bahkan hingga meminta bantuan Polri untuk menangkap Setya Novanto.
Hilman diduga sebagai pihak yang ikut menyembunyikan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut. Sebab, setelah Setya Novanto menjadi DPO, tiba-tiba keduanya mengalami kecelakaan mobil.
"Klarifikasi lebih terkait ke peristiwa," ujar Febri.