Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Hilman Mattauch, KPK Juga Selidiki Dugaan Halangi Penyidikan

Kompas.com - 12/12/2017, 21:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyebutkan, ada penyelidikan baru yang dilakukan KPK dalam pemeriksaan terhadap mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch.

Hilman diperiksa pada Senin (11/12/2017) kemarin.

Hilman Mattauch, yang menjadi sopir dalam kecelakaan yang mengakibatkan Setya Novanto masuk rumah sakit, diduga merupakan orang dekat Ketua nonaktif DPR itu.

Novanto sempat menghilang saat hendak ditangkap KPK, sehari sebelum kecelakaan terjadi.

Baca: Polisi: Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Milik Hilman

Agus mengatakan, penyelidikan baru itu terkait dugaan menghalangi penyidikan seperti diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor Metro TV Hilman Mattauch bersama dengan Ketua DPR Setya NovantoTwitter Hilman Mattauch Kontributor Metro TV Hilman Mattauch bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto
"Ada penyelidikan baru terkait Pasal 21, (sudah) jelaskan," kata Agus, seusai menghadiri Peringatan Hari Anti-korupsi Sedunia (Hakordia) dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000".

Baca: Dalami Proses Saat Novanto Menghilang, KPK Periksa Hilman Mattauch

Saat ditanya apakah Hilman merupakan orang yang diduga menghalangi penyidikan tersebut, Agus tak menjawab lugas.

"Mungkin bukan hanya yang bersangkutan kan, (tapi) siapa yang terlibat di situ," ujar Agus.

Pemeriksaan Hilman

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah sebelumnya membenarkan bahwa penyidik KPK melakukan terhadap Hilman Mattauch, Senin (11/12/2017).

Dalam pemeriksaan itu, menurut Febri, penyidik mendalami proses hilangnya Setya Novanto pada 15 November 2017.

Pertanyaan dimulai saat penyidik KPK hendak menjemput paksa Setya Novanto di kediamannya di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan hingga terjadi kecelakaan menabrak tiang listrik.

"Informasi yang saya dapatkan (pemeriksaan Hilman) itu mendalami terkait peristiwa yang terjadi belakangan, sekitar bulan November," kata Febri, Selasa (12/12/2017) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Wartawan Metro TV Hilman Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Setya Novanto

Febri menjelaskan, tim penyidik ingin mengetahui proses hilangnya Setya Novanto hingga diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK, bahkan hingga meminta bantuan Polri untuk menangkap Setya Novanto.

Hilman diduga sebagai pihak yang ikut menyembunyikan Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut. Sebab, setelah Setya Novanto menjadi DPO, tiba-tiba keduanya mengalami kecelakaan mobil.

"Klarifikasi lebih terkait ke peristiwa," ujar Febri. 

Kompas TV Hilman Mattauch sebelumnya menyopiri Novanto saat KPK sedang memburu tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com