Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terdaftar di Kemendikbud, Sunda Wiwitan Berharap Dapat Hak yang Sama

Kompas.com - 10/11/2017, 15:34 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih, berharap, kelompoknya tetap punya hak yang sama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penghayat Kepercayaan.

Harapan itu disampaikannya karena kelompok penghayat Sunda Wiwitan tak terdaftar di Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kalau kami lihat rujukan putusan itu, sebaiknya hal-hal yang sangat administratif tidak menjadi kendala. Tapi bagaimana political will negara mengimplementasikan dalam kebijakan yang nyata," ujar Dewi dihubungi, Jumat (10/11/2017).

Ia mengingatkan agar kelompoknya tak dipersulit mendapatkan hak yang sama dengan penghayat kepercayaan lainnya.

Baca: Sunda Wiwitan Disebut Telah Terdaftar di Pemerintah sejak 1982

Hak itu di antaranya yang dijamin melalui putusan MK yaitu status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama pada  kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik.

"Enggak usah dipersulit lagi harus diregistrasi ulang. Ini kan faktanya kelompok-kelompoknya masih ada. Pemerintah jangan lagi menutup mata," kata Dewi.

Pemerintah menyebutkan, dengan terdaftar di Kemendikbud, maka pembinaan terhadap kelompok penghayat kepercayaan akan mudah dilakukan.

"Jadi sebetulnya kalau pembinaaan kami secara mandiri sudah mampu menguatkan, membina kelompok kami sendiri dengan atau tanpa dukungan pemerintah," kata dia.

Baca juga: Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah

Dewi justru tak ingin pembinaan yang dilakukan pemerintah bersifat umum. Artinya, menyamakan semua kelompok penghayat kepercayaan. Padahal, sejatinya berbeda-beda.

"Jangan sampai, mungkin niat baik pemerintah pusat itu ada pembinaan. Tapi dengan pelaksanaan pembinaannya yang seragam belum tentu sesuai dengan kultur lokal masing-masing. Ini kan butuh penyesuaian," ujar Dewi.

"Kami tidak mau terjebak pada hal-hal seperti itu lah. Karena secara prinsip hal-hal yang mengenai ritual spiritual, lahir dan tumbuh sesuai dengan lokalilitas masing-masing, kekhasan kelompok masing-masing," kata dia.

Berdasar data Kemendikbud pada 2017, 187 kelompok penghayat kepercayaan itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia.

Berikut rinciannya:
- Sumatera Utara 12 kelompok
- Riau 1 kelompok
- Lampung 5 kelompok
- Banten 1 kelompok
- DKI Jakarta 14 kelompok
- Jawa Barat 7 kelompok
- Jawa Tengah 53 kelompok
- Jogjakarta 25 kelompok
- Jawa Timur 50 kelompok
- Bali 8 kelompok
- Nusa Tenggara Barat 2 kelompok
- Nusa Tenggara Timur 5 kelompok
- Sulaweasi Utara 4 kelompok

Putusan MK

Halaman:


Terkini Lainnya

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Nasional
Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Nasional
Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional
Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Survei Litbang "Kompas": 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Nasional
Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Nasional
Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com