Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Nilai Rhoma Irama Masih Bisa Jadi Calon Presiden pada Pemilu 2019

Kompas.com - 05/10/2017, 15:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Pemilu 2019 tidak menghambat Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, untuk menjadi calon presiden.

Sebab, undang-undang tidak menutup kesempatan Rhoma untuk diusung oleh gabungan partai politik jika memenuhi ketentuan perolehan suara 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemilu yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Baca: Usung Rhoma Irama, Partai Idaman Tak Dukung Jokowi pada Pemilu 2019

"Oleh karena itu, Pemohon atau Ketua Umum Partai Idaman tetap tidak dibatasi hanya untuk diusulkan sebagai calon presiden apabila diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan undang-undang ini," kata Lukman di hadapan para hakim konstitusi.

Lukman mengatakan, terkait ketentuan presidential threshold merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy bagi pembuat undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

Hal ini, sudah ditegaskan juga oleh MK dalam sejumlah putusan sebelumnya.

Oleh karena itu, lanjut Lukman, DPR berpendapat bahwa aturan terkait ambang batas tidak bisa dibatalkan oleh MK.

"(MK) menyatakan sebagai berikut: menimbang bahwa mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai open legal policy oleh pembentuk undang-undang," kata dia.

Baca: Di MK, Idaman Merasa "Presidential Threshold" Merugikan Rhoma Irama

Sebelumnya, Rhoma Irama menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut mengatur soal syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.

"Pembatasan ini menutup hak konstitusi rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan. Kalau mengajukan judical review harus ada legal standing kan. Dalam hal ini Partai Idaman mempunyai legal standing karena mencalonkan ketua umumnya," ujar Rhoma, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan bertemu Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, dalam acara Mukornas Partai Idaman.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com