Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kecurangan Program JKN, Pembayaran Klaim RS Patut Diwaspadai

Kompas.com - 15/09/2017, 07:06 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kecurangan diduga mewarnai implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digulirkan pemerintah di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik dan puskesmas.

Koordinator Divisi Kampanye Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi se-Indonesia menemukan ada 49 kecurangan selama pemantauan pada Maret-Agustus 2017.

"Sebanyak 49 temuan kecurangan program JKN itu berpotensi menghambat efektivitas program JKN dan layanan fasilitas kesehatan," kata Tari di hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis, (14/9/2017).

Dari semua temuan kecurangan yang ada, pemerintah dianggap perlu memberi perhatian lebih pada kecurangan pembayaran klaim tagihan yang diminta rumah sakit kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebab, kata Tari, pembayaran tagihan itu sangat potensial terjadi kecurangan, karena verifikasi klaim masih memiliki celah penyimpangan.

Kecurangan misalnya terjadi pada sisi konsumsi obat, frekuensi tindakan medis, atau penggunaan alkes pada dokumen klaim rumah sakit.

"Jadi meski ada tanda tangan pasien pada lembar tagihan rumah sakit, tapi verifikator BPJS Kesehatan tidak memverifikasi klaim diajukan rumah sakit pada pasien," kata Tari.

"Inilah yang akan menjadi peluang bagi rumah sakit untuk melakukan mark up konsumsi obat dan alat kesehatan serta tindakan medis," tutur dia.

(Baca juga: Bermitra atau Tidak dengan BPJS, RS Wajib Layani Pasien Darurat)

Temuan kecurangan tersebut diklasifikasikan sesuai dengan Peraturan Menkes Nomor 36 Tahun 2015.

Antara lain, memalsukan status kepesertaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan, memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu dengan cara memalsukan kondisi kesehatan.

Selain itu, memberikan gratifikasi kepada pemberi pelayanan agar bersedia memberi pelayanan yang tidak sesuai/tidak ditanggung, melakukan kerja sama dengan pemberi pelayanan untuk mengajukanKlaim palsu.

Kecurang lain, memperoleh obat dan/atau alat kesehatan yang diresepkan untuk dijual kembali dan kecurangan lainnya.

Pemantauan terhadap program JKN itu dilakukan di 54 fasilitas kesehatan yang terdiri dari 18 rumah sakit pemerintah, 13 rumah sakit swasta, dan 27 puskesmas.

Adapun provinsi yang dipantau adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Kompas TV Stop Pelayanan Kesehatan Diskriminatif (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com