JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Ada yang berbeda dalam rapat kerja kali ini. Nampak beberapa anggota yang baru dipindahkan ke Komisi III. Mereka ialah anggota Panitia Khusus Angket KPK.
Mereka adalah Mukhammad Misbakhun dari Fraksi Partai Golkar. Misbakhun sebelumnya merupakan anggota Komisi XI yang membidangi keuangan.
(baca: Jawab Komisi III, KPK Persilakan BPK Lakukan Audit Lanjutan)
Selain itu, turut hadir pula Arteria Dahlan anggota Fraksi PDI-P. Ia merupakan anggota Komisi VIII yang membidangi sosial keagamaan.
Kemudian, John Kenedy Azis dari Fraksi Golkar. Ia sebelumnya tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR.
Ketiganya adalah anggota Pansus Angket KPK.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menanyakan seluruh temuan pelanggaran KPK yang diperoleh Pansus Angket dalam Rapat Kerja tersebut.
Pasalnya, pimpinan KPK tidak bersedia menghadiri panggilan Pansus lantaran menganggap pembentukan pansus ilegal. Namun, KPK tetap bersedia menghadiri rapat dengan Komisi III.
(baca: Politisi PDI-P Henry Yosodiningrat Minta KPK Dibekukan)
Agenda rapat kerja ini untuk membahas evaluasi kinerja dan serapan anggaran. Namun, Bambang meyakini pertanyaan yang akan muncul terkait temuan Pansus Angket.
"Tidak kalah soal masalah-masalah berkembang hari-hari ini termasuk juga statement Agus (Rahardjo) sebagai ketua KPK bahwa akan menerapkan pasal obstruction of justice bagi Pansus," kata Bambang di Jakarta, Minggu (10/9/2017).
Ia menambahkan, Komisi III juga akan menanyakan kebenaran pernyataan Direktur Penyidikan Brigjen (Pol) Aris Budiman terkait beberapa dugaan penyimpangan di KPK seperti friksi internal dan sebagainya.
"Kami berharap KPK bisa segera mengatasai kesulitan-kesulitan internalnya dan kami juga meminta mereka memaparkan apa langkah ke depan yang akan dilakukan untuk mengatasi konflik internal," lanjut politisi Golkar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.