JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kembali melakukan audit pihaknya.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK.
“Kalau mau didalami silakan, kami menunggu teman-teman BPK masuk ke KPK,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Pernyataan tersebut menjawab kesimpulan rapat Komisi III dan KPK sebelumnya.
(baca: Politisi PDI-P Henry Yosodiningrat Minta KPK Dibekukan)
Salah satu kesimpulan rapat adalah Komisi III memandang perlu adanya audit lanjutan oleh BPK terkait kepatuhan KPK terhadap peraturan perundang-undangan.
Agus menuturkan, secara bertahap KPK telah melakukan perbaikan-perbaikan. Ia mengungkapkan selama ini audit kementerian lembaga biasa dilakukan menggunakan teknik sampling, sedangkan KPK sudah diaudit 100 persen.
(baca: Serahkan LHP KPK 10 Tahun, BPK Dapat Apresiasi Pansus Hak Angket)
Meski begitu, KPK bersedia jika diadakan audit lanjutan.
“Terkait audit lanjutan BPK kami masih menunggu kapan teman-teman BPK masuk,” kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.