Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mahfud MD yang Nyaris Jadi Korban First Travel

Kompas.com - 22/08/2017, 07:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku pernah memanfaatkan jasa agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Mahfud mengaku hampir menjadi korban penipuan First Travel.

Penawaran harga yang murah membuat Mahfud sempat tertarik untuk memberangkatkan ratusan peserta umrah pada 2011. Saat itu, kata Mahfud, umrah berjalan lancar.

"Saya memang hampir jadi korban dulu. Jadi saya dulu ketua alumni UII (Universitas Islam Indonesia), tahun 2011 saya membawa peserta 750 orang, murah sekali waktu itu 12 juta, lancar," ucap Mahfud saat ditemui usai menjadi pembicara sebuah diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Namun di tahun berikutnya, perjalanan umrah mulai mengalami masalah. Sebanyak 500 peserta umrah yang diberangkatkan Mahfud mengalami penundaan penerbangan selama tiga hari dan harus menginap di bandara. Seluruh peserta nyaris gagal berangkat saat itu.

Masalah tidak berhenti sampai di situ. Pada pemberangkatan di tahun berikutnya, 2013, pasangan suami-istri peserta umrah terpisah saat berangkat.

"Nah yang ketiga itu yang berangkat dipisah, suaminya terbang ke Jeddah, istrinya terbang lewat mana, sehingga di Mekkah pun terpisah-pisah, dan umrah menjadi kurang menyenangkan," ucap Mahfud.

Setelah kejadian itu, Mahfud memutuskan tidak lagi menggunakan jasa First Travel. Dia juga menyebut bahwa First Travel tidak memberikan surat keterangan terkait pembayaran, sehingga tidak ada bukti yang bisa digunakan untuk melakukan penuntutan.

"Akhirnya saya putuskan tidak lagi pakai First Travel dan ini akan terjadi sesuatu, dan sekarang terjadi betul kan," tutur Mahfud.

"Enggak mau lagi dengan First Travel karena dia enggak mau mengeluarkan secarik kertas pun untuk (bukti) bahwa Anda bayar dan Anda berangkat. Itu enggak ada kertasnya, kalau melanggar enggak ada yang bisa dituntut," kata anggota Dewan Pengarah UKP Pancasila itu.

Terkait kasus First Travel yang mencuat belakangan ini, Mahfud berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban mengganti kerugian calon jemaah umrah First Travel.

Mahfud menegaskan bahwa kewajiban tersebut sepenuhnya menjadi beban dari First Travel.

"Saya kira kalo ditanggung pemerintah tidak benar juga. Itu kan keperdataan, negara tidak berkewajiban. Kewajiban hukumnya tetap kepada yang menipu itu. kewajiban bagi negara tidak ada," ujarnya.

Menurut Mahfud, kewajiban pemerintah hanya sebatas mengupayakan uang jemaah tersebut dikembalikan oleh pihak First Travel melalui proses hukum.

Namun, lanjut Mahfud, tidak menutup kemungkinan negara bisa membantu kerugian yang dialami calon jemaah First Travel.

"Pemerintah harus mengusahakan agar uang itu kembali. Gitu aja, diburu di mana pun dan dikembalikan ke masyarakat. Kalau yang menipu itu tidak cukup ya makanya dihukum dia," tutur Mahfud.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com