Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bantah Dianggap Maladministrasi Eksekusi Mati WN Nigeria

Kompas.com - 28/07/2017, 14:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung dianggap melakukan pelanggaran administrasi atas eksekusi mati terhadap warga negara Nigeria Humprey Ejike Jefferson.

Hukuman mati dilakukan saat Humprey tengah mengajukan grasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, keputusan hukuman mati sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan aturan," ujar Rum saat dihubungi, Jumat (28/7/2017).

(baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson)

Rum mengatakan, kejaksaan telah melewati tahap penilaian dari segala aspek untuk menentukan daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.

Menurut dia, kejaksaan juga telah memastikan bahwa hak setiap terpidana itu sudah terpenuhi.

"Terlepas dari rekomendasi Ombudsman, kejaksaan selaku eksekutor sudah memberikan hak hukum kepada terpidana," kata Rum.

Sebelumnya, Ombudsman menganggap Kejaksaan Agung melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 107/PUU-XIII/2015 karena Humprey tengah mengajukan grasi.

Pasal 7 (2) UU 5/2010 tentang Perubahan UU 22/2002 tentang Grasi menyebutkan, permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, menurut pelapor, yakni kuasa hukum Humprey, eksekusi mati seharusnya tidak dilaksanakan karena tengah proses pengajuan grasi tersebut.

Sesuai Pasal 13 UU tentang Grasi, bagi terpidana mati, kuasa hukum, atau keluarga terpidana mati yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.

Selain itu, Ombudsman berpendapat, Kejaksaan seharusnya memberitahukan kepada terpidana dan/atau kuasa hukum, apabila terdapat pertimbangan lain sehingga eksekusi harus dilaksanakan lebih cepat.

Jika merujuk Pasal 6 (1) Undang-undang Nomor 2 PNPS Tahun 1965 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, jaksa tinggi/jaksa memberitahukan terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati pada tiga kali 24 jam (72 jam) sebelum pelaksanaan pidana mati. Faktanya, pemberitahuan eksekusi dilakukan kurang lebih 57 jam sebelumnya.

"Dalam kasus ini ada beberapa hak yang dilanggar oleh Kejaksaan Agung maupun PN Jakarta Pusat, penjatuhan hukuman mati setidaknya ada pemberitahuan tiga kali 24 jam dan itu tidak dilakukan," ujar Ninik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com