Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK, Kemenkes, dan BPJS Bentuk Tim Atasi Kecurangan di Program JKN

Kompas.com - 19/07/2017, 13:11 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk membentuk tim penanganan kecurangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tim ini nanti akan bertugas memerangi potensi kecurangan yang mungkin terjadi pada program JKN. Pembentukan tim itu dituangkan dalam penandatangan kesepakatan bersama yang dilangsungkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Acara tersebut dihadiri langsung Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek, Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dalam sambutannya, Agus mengatakan, tim pengawas bersama itu untuk mencegah terjadinya kecurangan pada program JKN.

"Kami menjalin kerja sama KPK, Kemenkes dan BPJS hari ini ditujukan untuk melakukan bagaimana pendeteksi awal kecurangan maupun bagaimana mencegahnya," kata Agus, Rabu.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.

Pada kasus pelayanan kesehatan, lanjut Agus, ada survei yang mengatakan di Indonesia 40 persen layanan kesehatan larinya ke obat. Padahal di negara lain hanya kisaran 16 persen.

"Ini yang kita harus cari tahu juga," ujar Agus.

Agus mengatakan, dalam hal obat ini arahnya juga tentang bagaimana cara menghilangkan praktik gratifikasi yang diterima dokter. Hal lain soal kasus penjualan obat yang mahal, kemudian keluhan soal ketersediaan bahan baku obat sehingga Indonesia mesti mengimpor.

(Baca juga: 4 Peraturan Penting BPJS Kesehatan yang Kerap Dilupakan)

 

Dirut BPJS Fahmi Idris meminta para provider, dokter dan lainnya untuk tidak khawatir dengan kerja sama pencegahan kecurangan ini.

Adapun yang dimaksud kecurangan di sini, kata Fachmi, bagi yang dengan "sengaja untuk mencari keuntungan finansial". Ada tiga pedoman yang dibuat tim, yakni pedoman pencegahan kecurangan, pendeteksian dan penyelesaian.

(Baca juga: Riset Prakarsa: Pasien BPJS Kesehatan Merasa Dokter Kurang Peduli)

Pada prinsipnya, BPJS fokus dalam menjalankan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

BPJS Kesehatan juga tidak berjalan sendiri dalam mengelola JKN-KIS, melainkan diawasi banyak pihak mulai dari Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga KPK.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, praktik kecurangan pada program JKN bisa saja terjadi di rumah sakit. Karena itu, dia meminta rumah sakit juga untuk diawasi.

"Betul, fraud (kecurangan) bisa terjadi di rumah sakit. Contoh dalam pengobatan, diagnosanya dibuat beda-beda dengan niat makin banyak diperoleh untuk reimburse BPJS," ujar Nila.

Untuk di RS pemerintah, sudah ada badan pengawas untuk menangani kecurangan. Namun, Nila mengakui bahwa di RS swasta belum ada.

"Swasta tidak ada, kami dorong, kami minta betul mereka untuk mengawasi," ujar Nila.

Kompas TV Layanan Kesehatan Gratis “Ketuk Pintu Layani Dengan Hati”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com