JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mewanti-wanti masyarakat untuk waspada saat melintas di tol fungsional atau tol darurat.
Jalan tol tersebut belum sempurna karena masih dalam tahap pembangunan. Jalan tol darurat difungsikan untuk memecah arus kendaraan para pemudik.
Karena masih dalam tahap pembangunan, jalan di tol darurat masih sangat berdebu dan minim penerangan.
Oleh sebab itu, Rikwanto meminta kepada para pengendara yang melewati tol darurat agar tak memacu kendaraannya lebih dari 40 kilometer per jam.
(Baca: Debu Hantui Pemudik, Tol Darurat Batang-Gringsing Bakal Disirami Air)
"Jangan melebihi kecepatan 40 kilometer per jam. Jangan mau cepat nyalip sana, nyalip sini. Nanti debunya berhamburan semua," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Rikwanto mengatakan, lebih baik berkemudi lebih lambat ketimbang menimbulkan risiko keselamatan di jalan raya.
Sejak jalan tol fungsional dari Brebes Timur hingga Grinsing (Batang) dibuka pada Senin (19/6/2017) lalu, tercatat ada tiga kecelakaan terjadi dalam satu hari.
Ia mengimbau masyarakat mematuhi peringatan yang berulang kali disampaikan saat berkendara di jalan tol darurat.
"Kalau aturannya dipatuhi, lancar semua," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, sebaiknya pemudik tidak melewati tol fungsional pada malam hari.
Penerangan sepanjang jalur tersebut sangat minim, hanya mengandalkan lampu kendaraan dan lampu "mata kucing" di tepian jalan.
(Baca: Pemudik, Waspadai Debu di Tol Darurat Brebes-Gringsing)
Rikwanto menyarankan pemudik tidak memaksakan diri melanjutkan perjalanan jika merasa kelelahan.
Polri dan pihak terkait menyiapkan sejumlah pos serta area peristirahatan sepanjang jalan tol fungsional.
"Dari tol fungsional juga disiapkan pos lalu lintas setiap beberapa kilo, jadi kalau ada kesulitan bisa langsung ditangani," kata dia.