Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Tak Mau Ikut Campur soal Usulan Pembekuan Anggaran KPK-Polri

Kompas.com - 21/06/2017, 18:43 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto enggan berkomentar banyak saat ditanya mengenai pandangannya terkait usulan pembekuan anggaran Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 2018.

Usul tersebut dilontarkan oleh Anggota pansus hak angket KPK Mukhamad Misbakhun menyusul sikap KPK dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang enggan membantu untuk menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ke pansus hak angket. Misbakhun mengusulkan agar DPR memboikot pembahasan anggaran KPK dan Polri.

"Jangan dipandang-pandang, (itu) urusan DPR," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017).

Wiranto memilih untuk tidak berpendapat terkait alasan yang mendasari usul pembekuan anggaran. Dia pun meminta wartawan yang mewawancarainya untuk bertanya mengenai alasan pembekuan anggaran kepada anggota DPR yang melontarkan usul tersebut.

"Tanya DPR ya, yang mengeluarkan pendapat kan DPR, ya tanya DPR apa alasannya," tutur Wiranto.

(Baca: Misbakhun Minta Anggaran Polri dan KPK Ditahan)

Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Dossy Iskandar, menyambut baik usulan Misbakhun terkait pemboikotan pembahasan anggaran KPK dan Polri.

Dia menegaskan pansus memang berhak mendatangkan seseorang untuk dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan. Sehingga, sikap KPK dan Polri yang sejak awal menolak untuk koperatif terhadap pansus, menurutnya, tidak menghormati eksistensi DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi di Indonesia.

Ia mengatakan, semestinya Polri dan KPK mengkaji terlebih dahulu aturan yang berlaku terkait upaya menghadirkan Miryam.

"Apakah usulan Pak Misbakhun tepat? Sangat tepat, ini menginspirasi karena DPR memiliki fungsi lain seperti fungsi budgeting, itu bisa saja karena prosesnya di DPR, supaya masing-masing (lembaga) menghargai peran yang dilakukan (sesuai) konstitusi," tutur politisi Hanura itu.

(Baca: Misbakhun Tak Masalah Ada Kegaduhan jika Anggaran Polri-KPK Ditahan)

Misbakhun menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR terkait menghadirkan Miryam ke Pansus Angket KPK. Menurut Misbakhun, pembekuan anggaran Polri dan KPK telah dibicarakan di panitia angket dan mayoritas anggota panitia yang terdiri atas 23 orang menyetujuinya.

Anggota panitia angket ini berasal dari tujuh fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Sebagian besar anggota panitia angket adalah anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri dan KPK dan setiap tahun bertugas membahas anggaran untuk kedua institusi itu.

Kompas TV Sudah tepatkah langkah yang dilakukan KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com