JAKARTA, KOMPAS com - Ombudsman Republik Indonesia masih mengkaji laporan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Panji Gumilang. Panji dilaporkan ke Ombudsman oleh guru-guru di Ponpes tersebut pada Februari 2017 lalu.
Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran atas laporan tersebut.
"Kami masih proses klarifikasi," ujar Ninik di Ombudsman, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Panji Gumilang dilaporkan atas pemecatan terhadap 116 guru tanpa pemberitahuan. Lalu, laporan juga atas dasar adanya dugaan tindakan maladministrasi yang dilakukan pihak pesantren.
"Kami perlu klarifikasi benar atau enggak lakukan penahanan, karena menurut pelapor dia lakukan penahanan (terhadap santri)," kata Ninik.
"Yang boleh lakukan penahanan kan aparat kepolisian, itu saja sudah maladministrasi," lanjut dia.
Menurut Ninik, tindak lanjut laporan itu baru akan diputuskan setelah kajian tuntas. Baru setelah itu, Ombudsman akan menelusuri kebenaran laporan dengan memanggil pihak terkait.
"Belum tahu (kapan pemeriksaan terhadap Panji), tapi mungkin sehabis lebaran," ujar dia.
Dikutip dari tribunnews.com, Yayasan ponpes Al-Zaytun, memecat 116 pengajarnya sejak 1 januari 2017.
(Baca: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dijebloskan ke Bui)
Bahkan setelah pemecatan itu, para guru tidak diperbolehkan masuk kawasan pesantren meskipun hanya untuk meminta klarifikasi pemecatan tersebut.
Para guru menduga Panji melakukan korupsi dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.
Para guru itu sempat meminta bantuan ke Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Jakarta Pusat.
Pihak FSGI kemudian mengadvokasi dan meneruskan laporan sejumlah instansi, salah satunya Ombudsman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.