JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Ahmad Riza Patria, menyatakan pengambilan keputusan pembahasan RUU Pemilu terkait lima isu krusial, dijadwalkan pada 20 Juli 2017.
Dari kelima isu krusial, dua di antaranya sudah disepakati yakni, sistem pemilu yang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan parliamentary threshold di angka 4 persen.
Tiga hal yang belum diputuskan yakni presidensial threshold, metode konversi suara, dan sebaran kursi per dapil (daerah pemilihan).
"Kami rapat Bamus (Badan Musyawarah) dan sepakat paripurna pansus 20 Juli. Kami membuat jadwal untuk antisipasi jika tak mufakat, kami akan lakukan pada 20 Juli. Harapan kami hari ini tercapai. Kami berharap tidak deadlock," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
(Baca: Ancam Tarik Diri dari RUU Pemilu, Pemerintah Siapkan Perppu)
Opsi pengambilan keputusan itu diambil bila hari ini tak kunjung dicapai kesepakatan dalam lima isu krusial tersebut. Namun, ia tetap berharap, hari ini bisa dicapai keputusan dalam kelima isu terdebut, terutama dalam hal presidential threshold.
"Sebenarnya sudah mengerucut antara partai besar, partai menengah, dan partai kecil. Namun, sepertinya presidential (threshold) sampai hari ini belum tercapai angka yang sama. Isu yang lain sudah sama sebagian. Mudah-mudahan ada kesamaan atau jalan tengah," papar Riza.
"Kami rasa hari ini bisa ambil satu keputusan supaya selesai di masa sidang ini sampai 29 Juli," lanjut politisi Gerindra itu.