Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: KPK Bisa Tempuh Jalur Hukum, Tak Usah Minta Presiden Intervensi DPR

Kompas.com - 13/06/2017, 20:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum seharusnya bertindak di atas jalur hukum dan konstitusi.

Hal itu diungkapkannya merespons pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak hak angket terhadap KPK yang diinisiasi DPR.

"Seyogyanya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi dan tidak melakukan upaya-upaya di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR ketika akan menggunakan hak angket yang dijamin oleh UUD 1945 dan hukum yang berlaku," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (13/6/3017).

(Baca: Fadli Zon: Minta Presiden Tolak Hak Angket, KPK Ketakutan)

Menurut Yusril, tidak seharusnya KPK meminta Presiden untuk menolak hak angket.

"Saya berpendapat permintaan seperti itu seyogyanya tidak dilakukan oleh KPK mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum," tutur Yusril.

Yusril menambahkan, KPK dibentuk dengan undang-undang, karena itu DPR dapat menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejauh mana undang-undang tersebut telah dilaksanakan.

Jika DPR sudah memutuskan penggunaan angket, lanjut dia, maka tak ada lembaga lain yang dapat menghentikan atau mengintervensinya.

Kecuali atas amar putusan pengadilan yang setelah memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

"Hemat saya, marilah kita menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.

Ia berpendapat, jika KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket tersebut, satu-satunya jalan adalah melalui jalur pengadilan.

Dan apabila KPK memenangkan gugatan tersebut, praktis DPR akan menghentikan proses penyelidikannya.

Sebaliknya, jika gagal maka DPR bisa meneruskan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Dengan cara itu, kata dia, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga.

"KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pula lah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan-pendekatan politis kepada pihak manapun juga, termasuk Presiden, yang pasti akan berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK," kata Yusril.

Di samping itu, kata dia, KPK tak perlu mengajak publik, langsung atau tidak langsung, agar menolak penggunaan angket.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com