JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas, berharap kasusnya dihentikan oleh polisi. Menurut dia, hingga saat ini polisi tak kunjung menyertakan bukti terkait tuduhan makar yang ditujukan kepada dirinya.
Saat ini penahanan atas Sri Bintang tengah ditangguhkan.
"Ya saya kira mereka (polisi) harus diganggu terus untuk keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Sri Bintang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Ia mengaku jeratan makar terhadap dirinya sempat akan dicabut karena tak ada bukti yang kuat. Polisi kemudian akan menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, hingga saat ini ia mengatakan bahwa polisi masih belum menjeratnya dengan UU ITE.
"Pernah menjawab sebulan lalu, katakan mungkin kasus makar didrop dan diganti IT (Informasi dan Teknologi). Tapi kok tuduhan IT enggak pernah muncul," kata Sri Bintang.
"Makanya saya tetap jadi tersangka, yang lainnya juga begitu. Dua sudah diadili," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sri Bintang Pamungkas dilepaskan dari tahanan pada Rabu (15/3/2017) karena penahanannya ditangguhkan.
Argo menyebut pertimbangan penyidik ada pada kondisi kesehatan Sri Bintang.
"Jadi bukan dilepaskan, tapi kita tangguhkan penahanannya dengan pertimbangan penyakitnya," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2017).
(Baca: Ini Alasan Sri Bintang Dibebaskan dari Tahanan)
Namun, Argo tak mengungkapkan penyakit apa yang diderita Sri Bintang. Argo mengatakan, istri Sri Bintang, Ernalia, menjadi penjamin penangguhan penahanan ini.
"Nanti akan ada wajib lapor," kata Argo.