Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Asing Dipermudah

Kompas.com - 15/05/2017, 22:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Perkembangan jumlah mahasiswa asing di perguruan tinggi di Indonesia menjadi salah satu ukuran menuju perguruan tinggi berkelas dunia. Sejumlah langkah disiapkan, antara lain dengan mempermudah layanan izin belajar bagi mahasiswa asing dan penerbitan visa pelajar.

Kemudahan pengurusan visa pelajar bagi mahasiswa asing ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Integrasi Layanan dan Student Visa di Jakarta, akhir pekan lalu. Penandatanganan kerja sama dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie serta Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo.

Patdono mengatakan, tujuan perjanjian kerja sama ini untuk mengintegrasikan kesisteman antara Layanan Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing yang dikelola Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi dan Layanan Penerbitan Student Visa yang dikelola Ditjen Imigrasi. "Proses administratif mahasiswa asing yang belajar di Indonesia semakin mudah. Dulu bisa berbulan-bulan, bahkan dokumen hilang. Ketidakpastian izin membuat kami diprotes oleh perguruan tinggi dalam negeri dan kedutaan besar asal mahasiswa asing. Sekarang, dalam seminggu diharapkan sudah bisa keluar izin jika semua dokumen lengkap," ujar Patdono.

Ronny menjelaskan, sebelum adanya kerja sama ini, belum ada visa khusus yang diberikan untuk mahasiswa asing. Mahasiswa asing yang belajar di Indonesia sebelumnya menggunakan visa biasa dengan nomor seri C. "Kehadiran student visa akan mempermudah mahasiswa asing kuliah di perguruan tinggi di Indonesia," ujarnya.

Ronny juga menanggapi permintaan untuk mempermudah visa bagi profesor kunjung ke Indonesia lewat program visiting world class professor yang dilakukan Kemristek dan Dikti. Dia berjanji akan memberikan kemudahan visa dan izin tinggal bagi profesor luar negeri yang mengajar di Indonesia.

Kepala Kantor Urusan Internasional Universitas Mercu Buana, Jakarta, Adi Nurmahadi menyambut baik dipermudahnya administrasi pengurusan izin belajar dan visa pelajar bagi mahasiswa asing. "Kami punya program pertukaran pelajar atau student exchange. Jika mahasiswa asing mau ke Indonesia, pengurusan visanya wisata. Sebaliknya, mahasiswa kita yang ke luar negeri dapat student visa dari kedutaan besar di negara yang dituju," ujar Adi.

Jumlah mahasiswa asing

Direktur Pembinaan Kelembagaan PT, Kemristek dan Dikti, Totok Prasetyo mengatakan, jumlah mahasiswa asing di Indonesia masih di bawah 7.000 orang. Sepanjang tahun 2016, sebanyak 6.967 surat izin belajar telah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT. Surat izin belajar merupakan salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa visa pelajar dan izin tinggal terbatas.

Mahasiswa asing terbanyak berasal dari Timor-Leste (2.107 orang), Malaysia (1.217), dan Thailand (659). Selain itu, ada juga dari China, Korea Selatan, Jepang, Jerman, Belanda, Perancis, dan negara lainnya.

Program studi yang paling diminati antara lain bahasa Indonesia bagi penutur asing, kedokteran, manajemen, teknik sipil, dan ilmu manajemen. (ELN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Mei 2017, di halaman 11 dengan judul "Mahasiswa Asing Dipermudah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com