Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung Ahok Diminta Menahan Diri dan Hormati Putusan Pengadilan

Kompas.com - 14/05/2017, 10:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi dukungan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis dua tahun penjara pada kasus penodaan agama terus bergulir di sejumlah daerah.

Bentuk aksinya pun beragam, salah satunya ialah aksi seribu lilin. Namun, rentetan aksi dukungan untuk Ahok ini dinilai bisa berujung pada suasana tidak kondusif.

Sosiolog Musni Umar berharap para pendukung Ahok sebaiknya bisa menahan diri dan menghormati putusan pengadilan.

"Saya ingin sampaikan mari kita menahan diri, mari percaya pada hukum," kata Musni Umar, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/5/2017).

"Kalau enggak puas, kan bisa mengajukan banding, kasasi, dan seterusnya. Suka tidak suka, sudah ada putusan pengadilan," ujar dia.

Jika aksi semacam itu terus berlanjut, kata Musni, dikhawatirkan makin menimbulkan polarisasi di masyarakat. Belum lagi kalau terjadi aksi balasan, karena menurut Musni gejala ke arah sana sudah ada.

Musni mengatakan, pendukung Ahok harus ingat bahwa ada juga kubu yang juga tidak terima vonis Ahok hanya dua tahun.

Ia mengingatkan, hukum tidak selamanya bisa memuaskan semua pihak. Karena itu, ia meminta semua pihak untuk tetap menghormati hukum dan putusan pengadilan.

"Kalau Anda tidak percaya pengadilan, dan orang lain juga, maka yang ada bisa pengadilan jalanan," ujar Musni.

Berunjuk rasa, lanjut dia, sah-sah saja dalam berdemokrasi. Tetapi, penulis buku Bang Jokowi dan Bang Ahok, Bangun Jakarta Baru itu meminta unjuk rasa yang dilakukan tidak sampai melanggar aturan.

Dia melihat pada praktiknya pendukung Ahok kerap melewati batas waktu berunjuk rasa yang ditetapkan.

"Pertanyaan saya apakah menyalakan lilin ini ada aturannya, ada izin? Nah kalau (ada) izinnya, boleh enggak melakukannya di malam hari. Suka enggak suka (menyalakan lilin) ini (juga) demo, (demo) ada aturannya," ujar Musni.

(Baca juga: Pendukung Diimbau Tiru Sikap Taat Hukum Ahok)

Dialog 

Musni merasa perihatin dengan keadaan sekarang. Dia melihat sekarang saatnya semua pihak untuk ikut terlibat meredakan keadaan.

"Jadi menurut saya ayo kita redakan keadaan ini jangan terus menerus memaksa. Kita redakan ketenangan demi untuk perdamaian. Saya imbau para aktivis sosial, cendikiawan, ahli hukum, coba menenangkan keadaan," ujar Musni.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu mengatakan, perbedaan yang terjadi sekarang bisa diselesaikan dengan dialog oleh Pemerintah Pusat atau Presiden.

Dialog tidak hanya dilakukan dengan mengundang pendukung Ahok. Akan tetapi, mereka yang selama ini berseberangan dengan Ahok atau yang melakukan aksi-aksi damai juga diundang.

Pemerintah diharapkan dapat menampung aspirasi masing-masing pihak.

"Mereka kan ini diundang, (sampaikan) kita harus begini begitu, mendengarkan apa aspirasi macam-macam kelompok ini," ujar dia.

Kompas TV Unjuk Rasa Massa Ahok di Pengadilan Tinggi Berakhir Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com