Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utamakan Bahasa Indonesia

Kompas.com - 12/05/2017, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan bahasa asing di ruang publik di kota-kota besar di Indonesia tidak terkendali. Padahal, regulasi mensyaratkan penggunaan bahasa Indonesia harus diutamakan.

Ruang publik merupakan kelas belajar bersama, termasuk untuk pengembangan bahasa Indonesia. Pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik bentuk literasi bahasa sepanjang hayat.

"Jakarta merupakan barometer Indonesia. Di ruang publik Ibu Kota ini kita melihat masih banyak penggunaan bahasa asing yang tidak semestinya. Seharusnya bahasa Indonesia diutamakan dulu sebagai bahasa negara," kata Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar seusai Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik di Jakarta, Rabu (10/5).

Deklarasi di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Brodjonegoro itu diselenggarakan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara diikuti sekitar 1.000 peserta.

(Baca: Jokowi Akan Resmikan Balai Bahasa Indonesia di Australia)

Ruang publik yang dimaksud mulai dari nama jalan, bangunan, apartemen/hotel, permukiman, perkantoran, informasi produk barang dan jasa, spanduk/reklame, hingga informasi melalui media massa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 36 sampai Pasal 39. Di Jakarta, jamak terlihat nama-nama dan informasi tersebut ditulis dalam bahasa asing, khususnya bahasa Inggris.

Dadang menyampaikan, pihaknya tidak anti terhadap penggunaan bahasa asing. Namun, sebagaimana dipersyaratkan undang-undang, bahasa Indonesia harus diutamakan sebagai bahasa negara. Bahasa asing tetap boleh dipakai dengan cara dicantumkan setelah bahasa Indonesia dalam huruf yang lebih kecil dari huruf bahasa Indonesia. "Kami ingatkan masyarakat untuk mengendalikan bahasa asing dari ruang publik," ujarnya.

(Baca: Bahasa Indonesia Jadi Bahan Ajar Sebuah Universitas di Hongaria)

Ia mengakui banyak regulasi yang mengatur pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Namun, ia memaklumi tidak ada sanksi atau pun denda atas pelanggaran aturan tersebut di ruang publik sehingga pelaksanaannya di lapangan lemah. Komitmen bersama diperlukan untuk melaksanakan amanat tersebut. Pemerintah daerah bisa dengan efektif mengendalikan penggunaan bahasa asing saat pengurusan izin usaha.

Literasi bahasa

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sambutan yang dibacakan Dadang menegaskan, ruang publik merupakan kelas untuk semua orang. Pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik bentuk literasi bahasa sepanjang hayat.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Fatahillah mengatakan, pihaknya berkomitmen mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik. Ia mencontohkan proyek Simpang Susun Semanggi menjadi nama resmi yang ditetapkan pemerintah, sebelumnya proyek tersebut dikenal Semanggi Inter-Change.

"Untuk yang lainnya (penggunaan bahasa asing), kami akan berkoordinasi. Kami sadar deklarasi ini menjadikan Ibu Kota sebagai contoh pengutamaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik," ujarnya. (VDL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Mei 2017, di halaman 11 dengan judul "Utamakan Bahasa Indonesia".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com