Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Didalami KPK dari Kesaksian Keponakan Setya Novanto

Kompas.com - 03/05/2017, 22:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada kasus korupsi e-KTP.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, Irvanto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB.

Ketika hendak meninggalkan gedung antirasuah itu, Irvanto ditanya wartawan perihal materi pemeriksaan. Namun, dia enggan mengungkapkannya.

Meskipun, awak media mengajukan berbagai pertanyaan. Irvanto berupaya menghindari pertanyaan awak media dengan bergegas menuju ke mobilnya yang berada di luar Gedung KPK.

"Enggak ada, enggak ada," ujar Irvan.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan yang digali penyidik terkait dengan fakta persidangan.

"Saksi Irvanto kami dalami beberapa hal, seperti terkait dengan Tim Fatmawati dan secara umum yang muncul di persidangan kami klarifikasi," ujar Febri di KPK.

(Baca juga: Keponakan Setya Novanto Mengaku Pernah Jadi Konsorsium E-KTP)

Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga menanyakan hubungan Irvan dengan Andi Narogong dan saksi-saksi lainnya yang terlibat rapat dalam Tim Fatmawati.

Sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, dilakukan pembahasan rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-KTP.

Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Karena ini jadi bagian penting dalam kontruksi perkara ini, apakah ada pengaturan dan juga relasi dengan proses penganggaran yang diduga ada alokasi ke sejumlah anggota DPR saat itu," kata Febri.

(Baca juga: KPK Dalami Peran "Tim Fatmawati" di Konsorsium Proyek E-KTP)

Andi Narogong ditangkap pada Kamis (23/3/2017). Andi merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.

Dalam perkara ini, ia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, yang menyeret sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com