Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kata Para Calon Komisioner KPU soal Kemandirian Penyelenggara Pemilu?

Kompas.com - 03/04/2017, 15:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan terkait kemandirian penyelenggara pemilu menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan para anggota Komisi II DPR kepada 14 calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada hari ini, Senin (3/4/2017), Komisi II menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU, di Kompleks Parlemem, Jakarat, Senin (3/4/2017).

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Rambe Kamarul Zaman dan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk.

Mereka menanyakan makna kata "mandiri" dalam UUD 1945 yang menjadi asas yang harus dijalankan KPU selaku penyelenggara pemilu.

Pada fit and proper test gelombang pertama, Komisi II menguji dua calon petahana, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta dua calon lainnya, Amus Atkana dan Evi Novida Ginting Manik.

"KPU ketika regulasi dalam undang-undang sebelumnya, KPU harus melakukan rapat konsultasi kami tak perdebatkan. Tapi dalam undang-undang baru bahwa rekomendasi itu mengikat tentu merisaukan kami," kata Arief.

(Baca: Rapat Komisi II dan Pansel KPU-Bawaslu yang Bernuansa Personal...)

"Mengapa, terlihat dalam praktiknya ketika hasil pembahasan itu mengikat, pembahasan yang lalu dalam rapat konsultasi beberapa fraksi malah justru dalam menentukan keputusan saling berdebat untuk mendapatkan yang mau diakomodir," lanjut dia.

Ia menambahkan, jika nantinya PKPU melanggar undang-undang, maka bisa diuji materi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, sempat terjadi polemik antara Komisi II dan KPU dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) pada Pilkada Serentak 2017.

Komisi II mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 9, yang mengharuskan KPU melaksanakan rekomendasi rapat konsultasi dengan DPR.

Sementara, KPU periode 2012-2017, berpegang pada UUD 1945 pasal 22 E yang menyatakan KPU selaku penyelenggara pemilu bersifat mandiri.

Baik Arief maupun Ferry dengan tegas menyatakan, tak sepakat dengan pandangan DPR.

Ferry mengatakan, tak boleh ada intervensi dari pihak manapun terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Amus berpendapat, rapat konsultasi wajib dilakukan tanpa menyentuh aspek kepatuhan terhadap rekomendasi Komisi II.

Demikian pula Evi. Ia menyatakan, rapat konsultasi dibutuhkan oleh KPU dalam membuat PKPU.

"KPU dan DPR mitra kerja yang perlu komunikasi yang baik. Dalam menjalankan tugas, KPU dapat dukungan kuat dari DPR. KPU sebagai pelaksana undang-undang perlu lakukan konsultasi, dengan pembuat undang-undang, untuk mencapai hasil terbaik," papar Evi.

Kompas TV Polemik Wacana Utusan Parpol Duduk di KPU (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com