Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelusuri Kemungkinan Pembubaran Partai Politik yang Terjerat Korupsi

Kompas.com - 19/03/2017, 19:26 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembubaran partai politik kembali mengemuka. Salah satunya akibat kasus korupsi e-KTP yang diduga menyeret sejumlah nama politisi, baik dari eksekutif maupun legislatif.

Dalam dakwaan persidangan disebutkan bahwa aliran dana proyek tersebut diduga kuat juga mengalir ke sejumlah partai politik. Hal ini yang memicu kembali wacana pembubaran partai politik yang terjerat kasus korupsi.

Wacana pembubaran parpol sempat diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu. Yusril menilai partai politik adalah instrumen penting dalam sisten politik dan demokrasi di bawah Undang-Undang Dasar 1945.

Karena dianggap sebagai instrunen penting, maka kehadiran parpol yang bersih, berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah sebuah keniscayaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta menindak kejahatan korporasi, termasuk yang melibatkan partai dalam tindak pidana korupsi.

Namun, parpol tak otomatis bubar sekalipun terbukti melakukan tindak kejahatan, melainkan pimpinannya yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memutus perkara pembubaran parpol.

Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai usulan pembubaran parpol adalah hal yang menarik. Meskipun proses yang harus dilalui juga panjang dan tidak mudah.

"Karena di MK, pembubaran partai lebih pada latar belakang partai. AD/ART partai, kebijakan partai, dan sebagainya. Tapi korupsi kan tidak mungkin dicantumkan dalam AD/ART partai," kata Zainal seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).

Ia menjelaskan, ada dua ranah yang bisa dilihat dalam menyikapi kasus ini.

Pertama, pemberian hukuman dengan memandang parpol sebagai korporasi. Kedua, pembubaran melalui proses di MK.

Hal tersebut diakuinya tak mudah. Namun, wacana tersebut tak lantas menjadi terhenti hanya karena tak diatur secara rinci.

"Penting bagi bangsa memikirkan dengan detail perilaku partai, kolektif yang sangat banal, yang merusak, koruptif sana-sini masa tidak dihukum karena tidak ada mekanisme terhadap itu," ucap Zainal.

(Baca juga: KPK Siap Uraikan Aliran Dana E-KTP ke Partai Politik)

Meski begitu, Zainal tidak dapat memastikan apakah cara itu akan memberi efek jera.

Namun setidaknya, ia menilai hal tersebut dapat memberikan catatan bagi partai-partai politik bahwa partai tak bisa lagi mengumpulkan uang dengan merampok uang negara karena konsekuensinya bisa berujung pada pembubaran parpol.

"Mungkin efek jera tidak. Tapi untuk memberikan catatan buat partainya, itu akan menarik, bahwa partai tidak bisa lagi collecting money dengan membancak uang negara karena ancamannya Anda bisa dibubarkan," tutur Zainal.

(Baca juga: Sikapi Korupsi E-KTP, ICW Minta Negara Perhatikan Pembiayaan Parpol)

Adapun aturan mengenai pembubaran parpol juga tercantum dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pada ayat pertama disebutkan bahwa Pemohon pembubaran parpol adalah Pemerintah.

Sedangkan pada ayat kedua disebutkan bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Kompas TV Setnov Siap Bersaksi di Sidang KTP Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com