JAKARTA, KOMPAS.com - Akses bagi publik sebagai pihak luar untuk berada di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan lebih dibatasi.
Menurut ahli hukum Tata Negara Saldi Isra, saat ini publik sangat mudah untuk masuk ke dalam ruang hakim konstitusi.
"Saya merasa MK terlalu terbuka, karena terlalu gampang diakses sampai ke dalam," kata Saldi dalam diskusi publik bertajuk "Mendengar Konstitusi Mendengar: Ikhtiar Menjaga Integritas dan Profesionalitas" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Menurut Saldi, pembatasan akses ini perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan yang dilakukan oleh pihak luar MK.
"Kasus Pak Akil itu menjadi contoh baik, ada orang bisa berani datang ke ruang MK, duduk di kursi dan berfoto di sana. Orang yang memiliki naluri menjual pengaruh itu gampang sekali memperlihatkan foto itu kepada banyak orang," kata Saldi.
Saldi mengaku pernah mengunjungi lembaga peradilan di Skotlandia dan Amerika Serikat. Di kedua negara itu, akses bagi publik selama menjadi tamu di gedung peradilan sangat dibatasi.
Jika ada pihak luar yang ingin menemui hakim, sudah disediakan ruangan khusus, sehingga tidak perlu sampai ke ruangan hakim.
"Ada restricted area yang tidak boleh dikunjungi oleh siapapun, kecuali hakim. Oleh karena itu mulai sekarang MK harus membatasi dengan ketat," kata Saldi.