JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki kasus dugaan pembobolan bank senilai Rp 836 miliar.
Ada tujuh bank yang menjadi korban pembobolan dengan modus perjanjian kredit itu.
"Sudah kami sampaikan permohonan penelusuran aset," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (9/3/2017).
Perjanjian permohonan kredit itu diajukan Direktur PT Rockit Adelway berinisial HS. Adapun, permohonan kredit itu diperuntukkan bagi kredit modal kerja.
(Baca: Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Tujuh Bank Senilai Rp 836 Miliar)
Untuk memuluskan permohonannya, HS diketahui menyuap D, salah seorang manajer representatif kredit, dari salah satu bank yang menjadi korban. Uang pelicin yang diberikan HS kepada D yaitu sebesar Rp 700 juta.
"Karena totalnya kredit yang diajukan ada Rp 836 miliar, yang kemudian kita tahu ada dana lain yang sedang kami lakukan penyelidikan sebesar Rp 1,7 triliun," tutur Agung.
"Nanti kami akan verifikasi lagi angka Rp 1,7 triliun, tapi sekarang Rp 836 miliar sudah bisa kami verifikasi," kata dia.
(Baca: Ini Kronologi Kasus Pembobolan Tujuh Bank Senilai Rp 836 Miliar)
Agung menambahkan, kerja sama dengan PPATK dilakukan untuk mengetahui sejauh mana aliran uang milik HS. Pasalnya, tersangka yang telah ditangkap sejak 23 Februari itu telah menerima uang yang diajukan dari permohonan kredit tersebut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 dan 378 KUHP tentang Pemalsuan, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.